Gencil.News Wali Kota Pontianak, Sutarmidji meminta kepada para pengembang untuk memperhatikan kualitas rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Sebab menurutnya, meskipun harga rumah yang dipatok terbilang murah, namun bukan berarti pihak pengembang membangun rumah itu asal-asalan.
Orang nomor satu di Kota Pontianak ini juga kurang sependapat dengan pengistilahan perumahan MBR sebab terkesan rumah yang dibangun kualitasnya tidak sesuai dan asal-asalan. Sebab itu, Sutarmidji mengimbau para pengembang untuk memperhatikan kualitas rumah MBR yang dibangun. Apalagi, rumah tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang mempunyai penghasilan rendah.
“Kalau kualitasnya baik, kan itu lebih baik. Kalau di Pulau Jawa rata-rata lahannya bukan gambut, sementara di Pontianak rata-rata tanahnya gambut. Mungkin harganya lebih mahal sedikit tetapi subsidinya harus lebih besar sehingga tidak memberatkan masyarakat,” imbuhnya.
Ia memastikan pelayanan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) perumahan di Kota Pontianak hanya butuh waktu 1 – 3 jam prosesnya, dengan catatan persyaratan yang diajukan lengkap. Hal itu dimungkinkan sebab adanya pemangkasan prosedur peninjauan lapangan. Sebagai gantinya, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyiapkan format lembaran pernyataan resmi yang menyatakan bahwa apa yang disampaikan dan dilaporkan pemohon atau pengembang sesuai dengan fakta di lapangan.
Kemudahan itu bukan tanpa pengawasan ketat sebab bagi siapapun di kemudian hari saat dilakukan pengecekan ke lapangan terbukti menyampaikan laporan tidak sesuai dengan pernyataan yang telah diteken, maka yang bersangkutan akan dikenakan denda sebesar 500 persen. (all)