Kota Pontianak sebanyak 431.331 orang pada Pilkada serentak 2018, yang tersebar di 29 kelurahan dan enam kecamatan, dengan sebanyak 1.274 TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Anggota KPU Kota Pontianak Deni Nuliadi menyatakan DPS (Daftar Pemilih Sementara) di Kota Pontianak sebanyak 431.331 orang pada Pilkada serentak 2018, yang tersebar di 29 kelurahan dan enam kecamatan, dengan sebanyak 1.274 TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Kata dia, jika dibandingkan dengan data berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilpres lalu ada 416.733 pemilih. Sedangkan DPS kali ini ada 431.331 pemilih, maka ada peningkatan sekitar 14.598.
“Memang ada pertumbuhan penduduk yang terjadi selama beberapa tahun terakhir karena pastinya jumah penduduk yang memilih bertambah,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, data tersebut masih sementara dan baru akan ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT) pada 13-19 April 2018.
Sebelum ditetapkan sebagai DPT, data DPS akan diumumkan di tingkat RT/RW dan kelurahan, dan pengumuman akan dilakukan pada 24 Maret hingga 2 April 2018.
Selama waktu itu, masyarakat atau siapa pun yang belum terdata, atau salah penulisan di dalam DPS itu akan diperbaiki atau ditambah, sehingga datanya bisa bertambah atau malah berkurang, apabila ada yang meninggal dunia, data ganda atau ada hal lainnya.
“Kemudian DPS hasil perbaikan akan diplenokan dan direkapitulasikan di tingkat kelurahan, lalu dilanjutkan di tingkat kecamatan hingga tingkat akhir di KPU, barulah ditetapkan sebagai DPT. Kemudian jika masih ada masyarakat yang tidak terdaftar, saat pemilihan bisa langsung datang ke TPS dengan alamat yang sesuai dengan kartu identitasnya,” ucapnya. (all)