Gencil News – Seluruh Kepala Sekolah Kabupaten Bengkayang ikut pendidikan dan pelatihan (Diklat) bagi kepala sekolah. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang mewajibkan kepala sekolah melek teknologi pada era 4.0.
Kepala Sekolah harus kuasai perkembangan teknologi pada era revolusi industri 4.0. Mengingat peran kepala sekolah sebagai penggerak bagi tenaga pengajar maupun siswa memang harus kuasai berbagai bidang.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat Gustian Andiwinata mengatakan bahwa kepala sekolah wajib menguasai teknologi terlebih pada era 4.0.
“Saatnya kepala sekolah saat ini selain harus inovatif juga wajib menguasai teknologi dalam mengisi era revolusi Industri 4.0,” ujar Gustian Sabtu (21/November/2020) Hotel Reppo, Bengkayang.
Selain itu ia menambahkan kepala sekolah juga harus mampu jadi penggerak peserta didik. Dengan merubah karakter, akhlak dan meningkatkan kualitas pendidikan pada sekolah yang ia pimpin.
“Saya berharap kepala sekolah bisa menciptakan sekolah merdeka untuk meningkatkan capaian belajar peserta didik yang bermuara pada terwujudnya siswa berkarakter baik,” ujarnya
Dengan peran strategis kepala sekolah untuk menciptakan siswa berkarakter. Untuk itu Disdikbud Kabupaten Bengkayang menggelar pendidikan dan pelatihan (Diklat) bagi kepala sekolah.
Berdasarkan Permendikbud nomor 6 tahun 2018 tentang kepala sekolah maka setiap kepala sekolah wajib memiliki STTPP Diklat calon kepala sekolah.
“Diklat penguatan tersebut terselenggara mengingat masih banyak kepala sekolah belum Diklat calon kepala sekolah. Maka minimal kepala sekolah mengikuti Diklat penguatan kepala sekolah terlebih dahulu,” jelasnya
Dalam Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 kepala sekolah mampu bekerja secara nyata dalam mengembangkan sekolah baik manajerial, kewirausahaan dan supervisi guru.