Gencil News – Pada tahun 2020, Unit Pelaksana Teknis Pengelola Pendapatan Daerah (UPT PPD) wilayah Putussibau. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Barat telah merealisasikan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan sebesar Rp 32 Miliar lebih.
Keberhasilan sektor pajak tersebut sebagai upaya memaksimalkan pendapatan daerah melalui sektor pajak.
Kasi Penetapan Pajak Samsat Putussibau, Husin Syahbandar Indra menjelaskan, Samsat Putussibau berhasil merealisasikan penerimaan daerah. Sebesar 96,19% dari target yang telah menetapkan tahun anggaran 2020.
Targetnya berjumlah Rp.33.313.094.851 dan dapat terealisasikan sebesar Rp.32.045.110.250.
“Realisasi tersebut cukup signifikan, hal ini menandakan partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor sangat baik,” katanya
Dari jenis penerimaan daerah, kata Husin salahsatunya adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tercapai 105,56%. Lalu ada juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang tercapai 93,78%.
“Realisasi tersebut tinggi karena partisipasi masyarakat juga tinggi di tahun 2020,” katanya.
Husin menuturkan bahwa perolehan pajak tersebut belum optimal, sebab itu harus terus diupayakan semaksimal mungkin di tahun 2021.
Salah satu upaya untuk memaksimalkan penerimaan daerah kedepannya adalah melalui kegiatan sistem jemput bola. Ke daerah yang belum terjangkau pelayanan gerai samsat. Lokasi diluar grai pelayanan akan coba dijangkau dengan menggunakan Samsat Keliling.
“Kami selaku petugas akan terus memaksimalkan penerimaan, melalui sistem jemput bola,” katanya.
Kedepannya Husin mengharapkan, masyarakat selalu aktif dalam pembayaran pajak dan dapat membayar tepat pada waktu. Kemudian untuk masyarakat sekitar kecamatan Hulu Gurung, Silat Hilir, Semitau dan Badau dapat membayar pajak di gerai pelayanan Samsat yang sudah tersedia.
“Saya harap masyarakat selalu aktif dan tepat pada waktunya dalam membayar pajak,” tuntas Husin