Gencil News- Wakil Bupati (wabup) Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat melakukan razia protokol kesehatan pada beberapa tempat usaha makan dan minum yang ada di Kota Putusibau. Pada hari Sabtu (10/7/2021).
Razia kali ini wabup didampingi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas Hulu. Serta TNI, Polri, Satpol PP juga petugas kesehatan ikut terlibat pada razia kali ini.
Wabup bersama tim berupaya untuk bisa melakukan pendekatan secara humanis agar masyarakat dan pelaku usaha bisa bekerjasama dalam mematuhi aturan PPKM Skala Mikro.
“Razia ini kita lakukan bersama satgas Covid 19 Kabupaten Kapuas Hulu. Sebagai upaya untuk memutus dan menekan penyebaran pandemi Covid 19. Dimana beberapa waktu belakangan memang cendrung meningkat,” kata Wahyu.
Ia mengungkapkan bahwa para pemilik restoran serta kafe bisa mengikuti instruksi Bupati Kapuas Hulu Nomor : 367 / 1591 / BPBD / PS-A tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro.
Mengenai PPKM Skala Mikro untuk tempat yang menjual makanan. Seperti restoran itu boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan batas pengunjung 50 persen saja serta terus mematuhi protokol kesehatan.
Ia menjelaskan kepada tim satgas untuk terus mengedukasi masyarakat untuk bisa menegakkan disiplin. Sebab ada beberapa tempat yang masih beroperasi lewat dari jam 8 malam yang sudah ditegur secara baik.
“Kabupaten Kapuas Hulu masih dalam zona orange, untuk itu saya mengimbau kepada seluruh masyarakat selalu patuhi protokol kesehatan 5 M. Memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mengurangi mobilitas, ”tuturnya.
Kedepannya razia ini akan terus berlanjut untuk bisa memastikan instruksi Bupati berjalan dengan baik. Agar bisa mencegah penularan Covid-19 pada kabupaten Kapuas Hulu.
“Inilah bukti keseriusan pemda Kapuas Hulu. Bersinergi bersama melawan pandemi Covid-19 di Kapuas Hulu. Supaya masyarakat Kapuas Hulu aman dan sehat,” pungkasnya.