Gencil News – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono melayangkan Surat Edaran yang isinya melarang kegiatan perayaan tahun baru. Surat Edaran Wali Kota Nomor 470/80/Umum/2020 yang isinya juga turut melarang menjual serta menggunakan kembang api saat malam pergantian tahun.
Dalam surat edaran tersebut berisikan larangan penyelenggaraan kegiatan perayaan malam pergantian tahun di Kota Pontianak.
Edi menegaskan bahwa tempat hiburan malam, restoran, kafe dan warung kopi dilarang menggelar kegiatan dan aktivitas perayaan menyambut malam tahun baru 2021.
“Bagi penyelenggara atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut, maka mereka akan dikenakan sanksi hingga pada penutupan sementara,” tegasnya, Selasa (22/12/2020).
Surat edaran itu juga menyebutkan bahwa jam operasional seluruh kegiatan tempat usaha harus sudah ditutup pukul 23.00 WIB. Bagi yang melanggar ketentuan tersebut di atas, maka akan dikenakan sanksi. “Mulai dari pembubaran secara paksa, denda dan lainnya sebagainya,” ungkap Edi.