Gencil News – Dari data Satuan Polisi Pamong Praja Pemkot Pontianak mencatat denda pelanggatan penggunaan masker. Data Satpol PP mencatat 415 pelanggaran. Rinciannya 162 melaksanakan kerja sosial dan 253 orang memilih untuk membayar denda.
Kasat Pol PP Pemkot Pontianak Syarifah Adriana mengatakan denda paksa akibat pelanggaran penggunaan masker mencapai Rp 115 juta.
“Dari data yang ada di Satpol PP Kota Pontianak, tercatat sebanyak 415 pelanggar Perwa Nomor 58 tahun 2020 selama tiga bulan terakhir. Dari jumlah tersebut, 162 diantaranya masyarakat memilih sanksi kerja sosial. “Sementara sisanya memilih membayar denda,” tuturnya Adriana.
Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 58 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan.
Bagi perorangan yang melanggar kewajiban protokol kesehatan, ada beberapa sanksi. Mulai dari teguran lisan atau tertulis. Kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum selama 30 menit hingga denda sebesar Rp200 ribu.
Sedangkan bagi pelaku usaha dan transportasi serta pengelola, penyelenggara, penanggung jawab kegiatan. Sanksi mulai dari teguran lisan dan tertulis denda Rp 1 juta. Penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha.
Kota Pontianak saat ini berada pada zona merah. Adriana menyebut Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak dan Polresta Pontianak meningkatkan frekuensi razia masker dan penegakkan disiplin protokol kesehatan di sejumlah cafe dan warung kopi (warkop).
“Kami masih rutin menggelar penertiban ini pada pagi dan malam hari,” ujar Kepala Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana