Gencil News – Kegiatan Pekan Peduli Resistensi Antimikroba se Dunia Tahun 2022 di Kota Pontianak. Pada Rabu, 30 November 2022.
Di hadiri Oleh Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji. Pada kesempatan itu ia mengeluarkan Surat Edaran tentang pencegahan resistensi terhadap obat-obatan antibiotika yang telah dilarang dijual secara bebas.
“Surat Edaran ini tentang tidak boleh menjual obat antibiotik sembarang, karena pada dasarnya antibiotik itu harus dengan resep dokter dan penggunaannya harus teratur. Itu dilihat juga dari sisi pemakaiannya, dan dari sisi peredarannya,” Tegasnya.
Sesuai dengan pengalamannya, ia menceritakan kasus teman-temannya yang mengalami Oprasi Klaim jantung di amerika, setelah di tanya ternyata salah satu penyebabnya adalah mengonsumsi obat antibiotik sembarang.
Sutarmidji mengatakan, balai POM harus berperan penting dalam hal ini, setiap obat apapun yang mengandung zat kimia, maka itu adalah ranahnya apoteker, baik penggunaannya dan sebagainya.
“Jadi ini tidak tergantung sedikit atau besarnya kandungan kimia obatnya. Tetapi asal ada kandungan kimia, maka obat itu ranahnya apoteker supaya konsumsi obat dan peredaran obat itu terkendali,” katanya.
Di tepat yang sama, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) apt. Noffendri Roestam mengatakan dirinya sangat mendukung dan mengapresiasi adanya Surat Edaran tersebut, karena dapat menyelamatkan masyarakat se Indonesia khususnya masyarakat Kalbar.
Terlebih Surat edaran ini adalah satu-satunya di Indonesia yang melarang penyerahan antibiotik tanpa resep dokter. Kebijakan ini sangat strategis untuk mencegah resistensi antibiotik