Gencil News – Pemko Pontianak resmi mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota yang memuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Surat Edaran Nomor : 800/ 23 /SETDA/2021 yang ditandatangani Wali Kota Edi Kamtono memuat sejumlah pemberitahuan soal operasional pada saat PPKM Darurat yang akan dimulai pada 12 juli 2021.
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Kota Pontianak dijalankan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Instruksi Gubernur Kalimantan Barat, Nomor : 445/6181/ Dinkes-Yankes.C tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hasil Rapat Evaluasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pontianak tanggal 8 Juli 2021.
Dalam poin nomor 5 bagian d, dijelaskan tentang operasional, yang mengatur tetang pedagang buah dan kios.
“Untuk pedagang kaki lima/kios termasuk pedagang buah dan penjual makanan yang tidak melaksanakan kegiatan makan minum ditempat dan tidak menimbulkan kerumunan dapat beroperasi 24 jam” bunyi Surat Edaran tersebut.
Atau dapat diartikan, pedagang kaki lima dan kios, termasuk pedagang buah dan penjual makanan, yang tidak menyediakan tempat atau sarana untuk makan dan minum, serta tidak menimbulkan kerumunan dapat buka 24 jam.
Sementara itu, Surat Edaran Wako Pontianak yang ditandatangani pada 8 juli 2021, dianggap telah menggugurkan Surat Edaran Walikota Nomor 800/21/SETDA/2021 tanggal 1 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Khusus Kegiatan Masyarakat Dalam Zona Resiko Tinggi (Merah) di Kota Pontianak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.