Gencil News – Satreskrim Polresta Pontianak Kota menangkap pelaku pencurian sepeda motor di parkiran kampus FKIP UNTAN. Pelaku melakukan aksinya pada siang hari tanggal 9 April 2022.
Polisi kemudian menyelidiki pelaku berdasarkan rekaman CCTV, tim menemukan pelaku yang sedang berada di Jalan Kom Yos Sudarso, Pontianak Barat.
Setelah ditangkap, polisi melakukan intograsi kepada pelaku. Pelaku inisial U (41) ini mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Namun motor hasil curiannya itu ia gadaikan kepada seseorang di Pontianak Timur.
Ia menggadaikan motor tersebut senilai Rp.3.000.000, kemudian polisi langsung menggeledah rumah penadah dan menemukan bukti. Pelaku yang tertangkap pada 11 April 2022 itu saat ini diamankan di Polresta Pontianak Kota beserta barang bukti.
U terjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Dari kejadian tersebut korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp.18.000.000 rupiah.