Gencil News – Pontianak mulai melakukan pembatasan jam malam guna menekan penyebaran virus covid-19 di Kota Pontianak. Pembatasan jam malam di Kota Pontianak berdasarkan keputusan Wali Kota Pontianak No 903/BPBD/tahun 2020.
Pembatasan aktivitas masyarakat adalah dalam rangka pengendalian peningkatan Corona Virus Disease 2019 di Kota Pontianak.
Satu demi satu warung kopi (warkop) dan cafe serta restoran disambangi petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Pontianak beserta Polresta Pontianak.
Penyisiran sejumlah tempat usaha ini sebagai tahap sosialisasi pembatasan aktivitas pada malam hari yang mulai berlaku sejak Senin (28/9/2020).
Sejumlah pengunjung yang kedapatan tidak mengenakan masker pun didata dan diamankan KTP-nya sebagai jaminan untuk selanjutnya dijatuhi denda atau sanksi sosial.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, pembatasan aktivitas malam hingga 14 hari ke depan sudah mulai diberlakukan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak yang kian mengkuatirkan.
“Saya imbau masyarakat maupun pelaku usaha warung kopi, cafe, restoran, mall dan taman-taman menghentikan operasionalnya pada pukul 21.00 WIB,” ujarnya.