Berdasarkan hasil penilaian Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Polresta Pontianak Kota masih masuk dalam tingkat kepatuhan sedang atau zona kuning, yakni untuk pelayanan SKCK mendapat skor 81,0, dan SIM A 87,0.
Menurut Asisten Muda Ombudsman Kalbar, Irma Syarifah di Pontianak, untuk meraih zona Hijau, tingkat kementerian/lembaga, termasuk kepolisian harus mendapat skor 89 – 110, sementara instansi yang mendapatkan skor 56 – 88 masuk tingkat kepatuhan sedang atau zona kuning, dan skor 0-55 untuk instansi kategorikan zona merah atau tingkat kepatuhan rendah.
“Tahun 2017 telah melakukan penilaian terhadap dua produk pelayanan di Polresta Pontianak, yaitu perlayanan SKCK dan SIM A,” katanya saat pendampingan kepatuhan tahun 2018 di Mapolresta Pontianak.
Sebelumnya, Ombudsman padatahun 2017 lalu menyelenggarakan sosialisasi hasil kepatuhan pelayanan publik di Mapolresta Pontianak.
Ombudsman RI Perwakilan Kalbar meminta agar Polresta Pontianak dapat memenuhi 10 variabel penilaian, dan 20 komponen indikator. Dari standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, sarana dan pelayanan khusus, pengelolaan pengaduan, penilaian kinerja, visi, misi dan motto pelayanan, atribut dan pelayanan terpadu.
“Dari hasil penilaian kepatuhan 2017, untuk SKCK yang masih belum ada komponennya, yaitu maklumat layanan, sarana khusus bagi difable, pelayanan khusus difable, informasi dan prosedur pengaduan, pejabat/petugas pengelolaan pengaduan, dan motto pelayanan,” paparnya.
Sedangkan untuk pelayanan SIM A, yang belum dilengkapi adalah maklumat layanan, informasi dan prosedur pengaduan dan pejabat/petugas pengelola pengaduan. “Semoga di tahun 2018, semua komponen yang belum ada bisa dipenuhi,” ucapnya. (all)