Gencil News – Menjelang Pemilu 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar rapat koordinasi (Rakor) daftar pemilih berkelanjutan (DPB) triwulan II pada periode Juni 2022, Kamis (30/6/2022).
Pada kesempatan itu, KPU Kota Singkawang melakukan pemutakhiran sebanyak 609 data pemilih dan masuk dalam daftar rekapitulasi. Jumlah tersebut terdiri dari kategori potensi pemilih baru dan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS).
“Sebanyak 16 pemilih kategori potensi pemilih baru yakni sebagai pemilih pemula, dan sebanyak 593 kategori pemilih TMS,” kata Anggota KPU Kota Singkawang yang membidangi data pemilih, Umar Faruq.
Data tersebut bersumber dari tanggapan masyarakat dan multipihak. Pihaknya kemudian menyandingkan dengan daftar pemilih tetap (DPT) atau daftar pemilih terakhir Pemilu/pemilihan.
“Data bahan pemutakhiran ini dicermati dan diverifikasi sebelum disusun dalam rekapitulasi. Selanjutnya, daftar pemilih hasil PDPB ini diumumkan untuk diketahui publik,” kata Umar.
Pada periode Juni 2022, pemilih hasil PDPB sejumlah 164.015 pemilih. Periode sebelumnya, daftar pemilih hasil pemutakhiran sejumlah 164.592 pemilih. Dan untuk DPT Kota Singkawang jumlahnya 160.753 pemilih.
Pada rakor ini, KPU Kota Singkawang menerima masukan data untuk dimutakhirkan. Dari Bawaslu sebanyak 153 orang dan Pengadilan Agama sejumlah 47 orang.
Umar menjelaskan, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) adalah kegiatan untuk memperbarui data pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu/pemilihan terakhir, yang disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Kota Singkawang, Hendra Kurniawan, mengajak peserta rakor untuk bersama menyukseskan penyelenggaraan PDPB. Di antara yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan masukan atau laporan berupa data bahan pemutakhiran.
“Sebagaimana hari ini kita menyampaikan data bahan pemutakhiran, ini bisa dilakukan oleh partai politik dan multipihak lainnya,” kata Hendra.