Gencil News – Pemerintah Pusat telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai besok hingga 3 Mei. Ada tambahan 5 provinsi, termasuk Provinsi Kalimantan Barat. Lalu apa alasan, Kalbar harus menerapkan PPKM skala mikro?
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di YouTube. Mengatakan alasan penerapan PPKM Mikro ini berdasarkan pertimbangan paramater kasus aktif COVID-19.
“Berdasarkan parameter kasus aktif, maka ditambahkan 5 provinsi. Satu Sumbar, dua Jambi, tiga Bangka Belitung, empat Lampung, dan Kalimantan Barat,” ujar Airlangga.
“PPKM dan PPKM mikro yang diterapkan Januari sampai Februari telah berhasil mengendalikan penyebaran COVID, di mana rata-rata kasus aktif terus menurun. Januari 15,43 persen, Februari 13,57 persen, Maret 9,52 persen, dan April 7,23 persen. Kasus aktif mingguan, minggu ke-2 Februari 176.291 kasus, minggu ke-3 April menjadi 106.243 kasus per minggu,”jelas Airlangga.
Berdasarkan evaluasi tersebut, ujar Airlangga, pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang dan memperluas cakupan PPKM Mikro. Perpanjangan dilakukan selama dua minggu, yaitu mulai tanggal 20 April sampai dengan 3 Mei 2021.
Sementara itu melalui laman facebook, Gubernur Kalbar Sutarmidji juga telah menyampaikan pengumuman serupa.
Gubernur mengumumkan bahwa Provinsi Kalimantan Barat pada saat ini untuk angka keterjangkitan mengalami kenaikan. Serta angka kematian diketahui meningkat sebanyak dua kali lipat.
Untuk mengantisipasi lonjakan kenaikan kasus konfirmasi positif covid-19 pada saat bulan puasa. Sutarmidji mengimbau kepada masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“Saya minta yg taraweh di masjid tetap jaga jarak dan pakai masker, yang punya penyakit bawaan lebih baik taraweh di rumah saja” pintanya.
Dan selanjutnya akan ada pembatasan jam operasional untuk warung kopi atau cafe. Dan tindakan tegas menanti bagi yang melanggar.
“Warung kopi, cafe akan dibatasi jam operasinya. Mereka yang membandel dapat dikenakan tindakan” tegas Sutarmidji.