Lintas Kalbar
BERITA FOTO- Asrena Danlantamal XII Pada Saat Ziarah Tabur Bunga HUT Pemprov Kalbar Ke 64

Gencil News – Asisten Perencanaan Danlantamal XII Kolonel Laut (S) Benni Pillips mewakili Komandan Lantamal XII Brigjen TNI (Mar) Andi Rukman, Selasa (26/01/2021), tadi pagi menghadiri undangan Pemprov Kalbar acara ziarah tabur bunga di Taman Makam Pahlawan (TMP) Dharma Patria Jaya


Lintas Kalbar
Cegah Virus Corona B117, Satgas Covid Kalbar Perketat Pintu Masuk

Gencil News – Satgas Covid-19 Kalbar akan semakin memperketat pintu masuk ke Provinsi Kalbar, guna mencegah virus corona B117. Pintu masuk yang masih dianggap rawan adalah jalur kedatangan dari laut.
Kadiskes Prov Kalbar, Harisson menegaskan bahwa, untuk masuk ke Kalbar melalui jalur laut. Masih memiliki risiko yang tinggi. Berbeda dengan jalur udara, dimana sudah diberlakukan syaratnya adalah negatif PCR.
Penumpang yang menggunakan kapal laut, memiliki risiko yang tinggi. Karena hanya menggunakan rapid tes antigen.
Untuk saat ini muncul situasi yang dilematis, terkait masalah untuk penerapan swab pcr kepada penumpang kapal laut, dirasakan sangat memberatkan.
Harga untuk tes swab PCR, berdasarkan keputusan Kemenkes RI masih berkisar pada Rp900 ribu. Jika ini diterapkan kepada penumpang kapal laut, tentu akan memberatkan penumpang.
Untuk selanjutnya, Satgas Covid-19 Kalbar hanya melakukan tes swab berbasis pcr secara acak kepada penumpang kapal laut tujuan masuk pelabuhan utama dan kecil di Pontianak.
Sedangkan jalur darat, untuk PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang akan melintasi PLBN (Pos Lintas Batas Negara), para PMI yang datang dari negara Malaysia, akan tetap diberlakukan tes swab pcr secara acak, walaupun mereka sudah mengantongi surat keterangan bebas corona (negatif PCR).
- Menjaga Kesehatan Kulit Wajah Meski Pakai Masker Seharian
- Swiss Setujui Perjanjian Perdagangan Bebas dengan RI
- Akhir Maret 2021 LG Akan Bangun Pabrik Baterai Kendaraan Listrik
- Lirik Lagu Viral Tiktok Driver License- Olivia Rodrigo
- Sektor Pendidikan AS Anjlok, Pendaftaran Mahasiswa Internasional Sepi
Harisson juga mengatakan, varian dari virus corona B117 ini unik dan memiliki sensitivitas terhadap vaksin yang ada pada saat ini. Maka daripada itu, pihaknya akan terus memperketat pemeriksaan untuk masuk ke Kalbar, melalui jalur darat, laut dan udara.
“Untuk itu, Satgas Kabupaten dan Kota harus meningkatkan tracing. Paling tidak tindakan tracing bisa dilakukan kepada lima puluh kontak dari tiap kasus konfirmasi positif” jelas Harisson.
Lintas Kalbar
Kalbar Perpanjang Syarat Swab PCR Negatif Bagi Penumpang Pesawat

Gencil News – Aturan syarat swab negatif bagi penumpanng pesawat yang keluar masuk Kalbar kembali diperpanjang. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalbar Perpanjang persyaratan ini mulai dari 1 Maret hingga 23 Mei 2021.
Sebelumnya Gubernur Kalimantan Barat mengeluarkan Pergub nomor 7 tahun 2021 tercantum bahwa syarat wajib PCR negatif. Penumpang udara yang akan masuk wilayah Kalbar telah diberlakukan dari 9 Januari sampai 28 Februari 2021.
Kemudian kebijakan tersebut di perpanjang dari 1 Maret sampai 23 Mei 2021 yang tertuang dalam Pergub nomor 30 tahun 2021. Tentang perubahan ketiga atas Pergub nomor 110 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes sebagai upaya pencegahan covid-19.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson menegaskan bahwa penumpang pesawat udara dari Wilayah Luar Kalbar wajib menunjukan hasil negatif uji swab berbasis PCR.
Swab PCR tersebut sebagai syarat terbang yang berlaku selama 7×24 jam sejak tanggal pemeriksaan. Yang kemudian melalui proses validasi secara digital melalui eHac di Bandara Keberangatan sebagai syarat dalam melakukan perjalanan,” ujarnya.
Harisson menegaskan pernyataan hasil swab test negatif harus melalui aplikasi eHac dan menunjukkannya pada saat keberangkatan. Ketentuan ini berlaku dari 1 Maret sampai 23 Mei 2021.
“Satgas juga mensyaratkan bahwa syarat pemberlakukan dalam peraturan ini sudah memuat bahwa anak kurang dari 5 tahun tidak wajib melakukan rapid test antigen maupun PCR,” pungkasnya
Lintas Kalbar
Permen No 1 Tahun 2021 Melarang Ikan Belida Untuk Dikonsumsi

Gencil News – Terbitnya Permen no 1 tahun 2021 secara tegas melarang ikan belida untuk dikonsumsi. Ikan Belida (Chitala borneensis) adalah termasuk ikan yang dilindungi dengan status perlindungan penuh.
Dengan adanya Permen no 1 tahun 2021, masyarakat dilarang untuk menangkap apalagi mengonsumsi ikan yang sering dijadikan kerupuk dan amplang ini.
Ikan Belida beserta sembilan jenis ikan lainnya, adalah termasuk ikan yang dilindungi dengan status perlindungan penuh.
Sekjen KKP (Kementrian Kelautan dan Perikanan) Antam Novambar mengatakan, Permen nomor 1 tahun 2021 tujuannya adalah untuk melindungi ikan Belida dan Balasak (Balashark) yang jumlah populasinya semakin berkurang.
“Pelarangan sekarang belida ini dilindungi, ternyata kita suka sekali sama ikan belida di ekspor di masak. Ternyata setelah diteliti oleh peneliti Balai riset kami sangat sudah terganggu ininya habitatnya. Makanya sekarang dikeluarkanlah permen nomor 1 tahun 2021 bahwasanya ikan belida ikan bala Shark itu dilindungi karena ini merupakan ikan endemik khas atau ikan khas Kapuas” jelas Antam.
Dengan adanya Permen no 1 tahun 2021 yang melarang mengonsumsi Ikan Belida juga memicu komentar dari berbagai pihak.
Ikan Belida adalah termasuk menjadi bagian kekuatan ekonomi bagi masyarakat Kapuas Hulu. Ikan Belida kerap dijadikan industri olahan ikan, yang dijadikan kerupuk.
Dengan adanya Permen no 1 tahun 202, tentunya akan berdampak kepada pengelola dari industri olahan ini.
Mengutip dari Hi Pontianak, Darmansyah akademisi Universitas Kapuas Sintang asal Kapuas Hulu mengatakan. Bahwa aturan menteri KKP ini tidak bisa diterapkan secara menyeluruh di Indonesia.
Pengelolaan ikan belida ini berkaitan dengan penghasilan dari masyarakat Kapuas Hulu. Jika aturan ini berjalan, tentunya menciderai rasa keadilan bagi masyarakat setempat. Karena akan memukul secara langsung pelaku industri ini dan berpengaruh terhadap penghasilan mereka.
“Kalau aturan langsung diberlakukan termasuk di Kapuas Hulu, itu sangat tidak bijak. Seharusnya, aturan itu melihat kondisi masyarakat. Kalau masyarakat tidak menjadikan ikan belida sebagai mata pencaharian, mungkin tidak masalah. Tapi di Kapuas Hulu, ikan belida ini jadi salah satu sumber penghasilan. Lagipula, kerupuk basah dengan bahan dasar ikan salah satunya belida merupakan ciri khas dari Kapuas Hulu,” ucapnya. – Hi Pontianak
Darmanysah dalam hal ini meminta kepada pihak Pemerintah Daerah Kapuas Hulu beserta Legislatif untuk bisa menjelaskan kepada Pemerintah Pusat, terkait larangan ini. Karena menjadi bagian dari kearifan lokal dan menopang ekonomi masyarakat.
“Yang harus bisa dipahami juga, hingga saat ini ikan belida belum bisa dibudi daya. Dengan adanya kondisi ini, pemerintah pusat harus didorong agar bisa mencari solusi mengenai budi daya yang dimaksud. Sehingga masyarakat bisa memanfaatkannya secara terus menerus,” pungkasnya.
- Lagu9 jam ago
Lirik lagu Masih Bisa Panjang – Duet Young Lex dan Gisel
- Kabupaten Sambas8 jam ago
Lontong Sayur Mi Sanggol Kuliner Lezat Khas Sambas
- Kesehatan10 jam ago
Pentingkah Mengonsumsi Suplemen Vitamin Setiap Hari
- Tips22 jam ago
5 Cara Merawat Sepeda Motor Supaya Tetap Awet
- Lintas Kalbar6 jam ago
Permen No 1 Tahun 2021 Melarang Ikan Belida Untuk Dikonsumsi
- Lagu2 jam ago
Lirik Lagu Viral Tiktok Driver License- Olivia Rodrigo
- Mimbar Islam11 jam ago
Keutamaan Tawakal yang Punya Banyak Hikmah Dalam Hidup