Gencil News – Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Kalimantan Barat kaji larangan kratom oleh BNN. Setelah di kaji Balitbang menemukan 3 aspek positif pada tanaman kratom. Kajian mendalam tersebut disampaikan saat Webinar Internasional “Peluang Tantangan dan prosfek kratom dalam pasar global”. 25 November 2020, Ruang DAR Kantor Gubernur Kalbar.
Kepala Balitbang Kalbar, Herkulana Mekarryani mengatakan bahwa terkait penelitian kratom. Tahun ini ada tiga temuan dari aspek potensi sosial, ekonomi, dan ekologi.
Ia menjelaskan dari hasil penelitian pada potensi sosial bahwa petani kratom dapat meningkatkan kesejateraannya. Karena mereka bisa menyekolahkan anak-anaknya dari penghasilan penjualan kratom.
Kemudian membuka lapangan kerja dan secara sosialnya bisa membantu orang sekitar. Kemudian bisa membentuk usaha tani yang mendorong untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Dari potensi ekonomi luar biasa sekali dan membantu kepada masyarakat daerah karena kontribusinya dalam bidang ekonomi luar biasa sekali,” ujar Herkulana
Selain itu Balitbang Kalbar juga menemukan aspek lainnya secara ekologi pohon kratom merupakan sesuatu dari pendukung Kalbar menjadi Paru-paru dunia. Kemudian persoalan saat ini adalah legalitas dari pada kratom itu sendiri.
“Oleh sebab itu kami menghimbau kepada Litbangkes untuk lebih mendalam lagi meneliti zat yang terkandung dalam tanaman Kratom,” imbuhnya
Lanjutnya jika kita melihat sejarah masyarakat yang sudah bertahun-tahun lamanya mengkonsumsi kratom tidak terindikasi adiktif. Seperti berhalusinasi kemudian membuat kesehatan memburuk.
Bahkan sejarah masyarakat di Kalbar sendiri dari aspek pengobatan menggunakan kratom sebagai obat secara tradisional.
“Oleh sebab itu Balitbang Kalbar melakukan tindak lanjut penelitian sebagaimana arahan Gubernur Kalbar,” ujar Herkulana Mekarryani.
Sehingga hasil penelitian ini memberikan pertimbangan kepada BNN apakah kratom masuk jenis narkotika golongan I. Saat ini mungkin yang menjadi kekhawatiran BNN adalah penyalah gunaan daun kratom sebagai salah satu bahan untuk bahan narkoba.
“Oleh sebab itu mungkin lebih bijak seluruh perangkat mulai dari kementrian yang mungkin bisa di kordinir oleh Kemenkes. Untuk melihat penggunaan distribusi kratom sehingga 5 tahun kedepan dapat kita dapat melihat bagaiamana pemberdayaan masyarakat. Sebagaimana adanya larangan kratom perlu peralihan untuk ekonomi,” ujarnya.
Ia yakin banyak sukarelawan yang ingin meneliti tentang kratom dan melihat kratom apakah potensi menjadi obat jenis narkoba atau bukan.
Ketua Himpunan Peneliti Indonesia (Himpenido) Kalbar , Hatta mengatakan peluang terkait penelitian yang bisa mendukung. Bahwa tanaman kratom apakah bisa bermanfaat bagi kesehatan dan juga bermanfaat bagi peluang pasar.
Akan tetapi ada tantangannya dan kaitannya dengan aturan BNN. Terkait zat adiktif pada kadungan kratom bahwa nanti rencana larangan tanaman kratom.
“Kalau nanti hasil penelitian kratom secara bersama terdapat manfaat untuk kesehatan. Maka bagaimana aturan tadi supaya petani kratom tidak merugi. Ataupun ada program dari pemerintah untuk mengganti komiditi kratom dengan komoditas lain,” pungkasnya.