Gencil News – Angka kesembuhan pasien covid-19 terus meningkat, Gubernur Sutarmidji melaporkan, hari ini (10/08/2021), terdapat 532 orang yang dinyatakan sembuh dari covid-19.
“Assalamu’alaikum, Alhamdulillah Kalbar tidak ada yang di level 4, semua di level 3, sedikit longgar, tapi saya mengajak kita semua utk jadikan level 2 agar semua aktivitas lebih nyaman, dengan cara disiplin prokes, pakai masker 2 lapis, jaga jarak, cuci tangan dan hindari kerumunan.” Papar Sutarmidji.
Tren angka kesembuhan yang terus meningkat, juga berdampak dari pergeseran level PPKM.
“Hari ini ada 536 yang dinyatakan sembuh. Ayo nikmati matahari pagi di tahun baru 1 Muharam 1443 H. Selamat menikmati durian, langsat dan jangan lupa roti canenya” tulis Gubernur Sutarmidji
Setelah memberlakukan PPKM Level 4 selama 2 minggu, terhitung 9 Agustus 2021, Provinsi Kalbar secara resmi memberlakukan PPKM Level 3 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2021.
Provinsi Kalbar akan berbarengan dengan 302 Kabupaten dan Kota di Indonesia menjalani PPKM Level 3 dengan sebagian asesmen Level 4.
Seiring dengan perpanjangan PPKM, ada beberapa perubahan pengaturan pembatasan yang berlangsung hingga 2 minggu ke depan di wilayah-wilayah tersebut.
Berikut aturan PPKM Level 3 yang berlaku di Provinsi Kalbar
– Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk:
1) SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
2) PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
– Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) Work From Home (WFH) dan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
– Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi
informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar,
utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu.
Tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
– Industri dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari.
– Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
– Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:
1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai
masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah
2) rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 50% (lima puluh persen) dan menerima makan dibawa pulang/ delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan
3) restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada
pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in)
– Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:
1) Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat
2) Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
– Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan
protokol kesehatan secara lebih ketat;
– Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat
mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) atau maksimal 50 (lima puluh) orang dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama
– Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk
sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat
– Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan
kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah
Daerah setempat
– Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain:
1) Diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat
2) Olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat
– Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak ada
hidangan makanan ditempat
– Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/ pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat
– Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
– Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1) Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
2) Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api
dan kapal laut
3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke
wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3. Tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek
4) Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin
– Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face
shield tanpa menggunakan masker.
Kota/Kabupaten di Kalbar yang melaksankan PPKM Level 3
Kota Pontianak, Kota Singkawang, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Landak, Kabupaten Melawi, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sekadau, dan Kabupaten Sintang.