Gencil News – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan pendapat akhir Gubernur Kalimantan Barat terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Penyelenggaraan bantuan hukum yang diberikan kepada penerima bantuan, merupakan upaya untuk mewujudkan hak-hak konstitusi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi, serta menjamin hak warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
“Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum. bantuan hukum bagi masyarakat miskin dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, persamaan, kedudukan dalam hukum, perlindungan terhadap hak asasi manusia, keterbukaan, efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, A.L. Leysandri, S.H., di Balairungsari, Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (26/1/2020).
Dikatakannya, penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan dengan mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin kepastian penyelenggara bantuan hukum dilaksanakan secara merata, mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dipertanggungjawabkan, serta terpenuhinya hak masyarakat miskin dalam memperoleh keadilan sebagai bagian dari hak asasi manusia.
- Ramalan Zodiak Besok 30 Maret 2024, Libra Hindari Konflik
- Harisson: Jembatan Kapuas 1 Tak Mampu Atasi Macet, Perlu Flyover atau Underpass
- UU Desa Disahkan, Terobosan Menuju Pemerintahan Desa yang Baik
- LKPP Meluncurkan Katalog Elektronik V6: Transformasi Digital Menuju Pelayanan Publik yang Berkualitas
- Kuasa Hukum Prabowo Bantah Keterlibatan Negara Dalam Pemilu
“Dengan adanya peraturan daerah tentang penyelenggaran bantuan hukum, diharapkan masyarakat miskin yang mencari keadilan dan kesetaraan di muka hukum dapat terpenuhi hak-haknya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ungkap Leysandri yang hadir mewakili Gubernur Kalimantan Barat.