Gencil News- Rapat paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka mendengarkan penyampaian tentang pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Provinsi Kalbar dan Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
Pada kesempatan ini dapat hadir Ria Norsan selaku wakil gubernur kalimantan barat. Kegiatan yang berlangsung di Balairung Sari Kantor DPRD Provinsi kalbar, Jl. Ahmad Yani Pontianak. Pada hari senin, 24 Mei 2021.
Kegiatan yang berlangsung kali ini hanya mendengarkan pandangan umum saja. Dalam penyampaian fraksi-fraksi DPRD menerima Raperda ini.
“Agenda hari ini masih mendengarkan pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD terkait Raperda tentang perubahan Perusda Aneka Usaha menjadi Perumda Aneka Usaha mengikuti PP No.54 Tahun 2017 tetang Badan Usaha Milik Daerah,” ungkap ria
Sebenarnya untuk penyesuaian Peruda menjadi Perumda sendiri sangat terlambat. Keterlambatan ini sudah 4 tahun berjalan. Dalam kali ini sebenarnya sudah mulai sejak tahun 2017.
Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha dan Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal
Sebagai modal dasar dari Perumda sendiri juga sudah ada aturannya. Hal ini sebagai payung hukum bagi Perumda untuk kedepennya dalam menjalankan ekspansi usaha. Adapun ketentuannya ialah harus mengajukan Rencana Bisnis Tahunan dahulu. Setelah itu barulah dapat tertuang pada Raperda Penyertaan Modal.
“Adapun dalam Raperda ini juga mengatur tetang modal dasar dari Perumda itu sendiri sebesaar Rp250 Milyar. Namun angka ini bukan berarti serta merta merta dalam penyertaan modal,” Ungkap Ria.
Pada kesempatan ini pula ria norsan menambahkan mengenai modal Perusda. Ia sudah ada planning yang nantinya akan ia persentasikan kepada penyerta modal.
“Pemerintah akan mencoba untuk menambahkan modal Perusda juga. Salah satunya dengan menyiapkan planning usaha pada bidang lumbung pangan, pertambang serta perumahan,” Kata ria
Lanjutnya mengenai Raperda untuk pembukaan lahan seluas 2 hektare. Hal ini merupakan peraturan dari Kementrian Pertanian.
“Nantinya yang kita ajukan kepada masyarakat harus sesuai dengan peraturan Kementerian Pertanian. Bahwa lahan seluas 2 hektare boleh saja jika ingin dengan cara dibakar. Namun harus ada penyekat dahulu dan tidak boleh meninggalkan sebelum apinya padam. Itu nanti kita akan diskusi dengan para perangkat desa, supaya bisa memperhatikan itu. Sehingga kearifan lokal itu bisa berjalan, namun kebakaran lahan tidak terjadi,”Ungkap Ria.