Gencil News- Menteri Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan tarif dalam pembuatan sertifikasi halal. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama.
Untuk pembuatan sertifikasi produk halal di badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal buat berkisaran Rp300 ribu sampai dengan Rp5 juta.
Biaya itu untuk sertifikasi halal dengan proses reguler, perpanjangan sertifikat halal, penambahan varian atau jenis produk serta registrasi sertifikat halal luar negeri.
Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal.
Pada pasal 7 ayat 3 aturan tersebut sudah jelas bahwa biaya pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal. Itu mengacu paada biaya yang telah kepala BPJPH tetapkan.
Untuk pelaku usaha besar biaya sertifikasi halal berbeda. Biaya sertifikasi halalnya bisa terkena 150 persen lebih tinggi dari tarif batas layanan.
Lalu untuk pelaku usaha mikro dan kecil, atau UMK. Tarif layanan pernyataan halal, tarif layanan perpanjangan sertifikat halal, dan tarif layanan penambahan varian atau jenis produk tarif Rp 0 atau bisa gratis.