Scroll untuk baca artikel
Bisnis

Berkas Syarat Nikah di KAU Yang Harus Dilengkapi

×

Berkas Syarat Nikah di KAU Yang Harus Dilengkapi

Sebarkan artikel ini

Gencil News – Calon pengantin terkadang mengalami kesulitan dalam mengurus berkas persyaratan nikah ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Proses akad nikah di KUA saat ini sangat mudah dan gratis. Kedua calon pengantin harus mempersiapkan sejumlah syarat nikah di KUA yang telah ditetapkan.

Persyaratan nikah di KUA mempelai wanita maupun syarat nikah laki-laki tidaklah berbeda.

Berikut persyaratan nikah di KUA:

  • Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin
  • Fotokopi Akta Kelahiran masing-masing calon pengantin
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing calon pengantin dan masing-masing orang tua atau wali
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) masing-masing calon pengantin
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya
  • Persetujuan kedua calon pengantin
  • Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun
  • Izin dari wali jika kedua orang tua atau wali calon pengantin telah meninggal atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya
  • Izin dari pengadilan jika orang tua, wali, dan pengampu tidak ada
  • Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami dan istri yang belum mencapai usia 19 tahun
  • Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
  • Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
  • Akta Cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlaku Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama
  • Akta Kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri yang dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda yang ditinggal mati
  • Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar dan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar masing-masing calon pengantin.
Baca juga  Dampak BIMP-AEGA Ke-25, Kalbar Siap Maksimalkan UMKM

Cara Daftar Nikah di KUA

Apabila semua syarat sudah terpenuhi, selanjutnya ikuti cara daftar nikah di KUA berikut:

  • Kunjungi Ketua RT untuk meminta surat pengantar pernikahan di desa/kelurahan
  • Kunjungi kantor desa/kelurahan dengan membawa surat pengantar pernikahan dari Ketua RT untuk mendapatkan surat pengantar pernikahan ke KUA
  • Kunjungi KUA untuk mendaftarkan pernikahan dan menyerahkan syarat nikah di KUA ke petugas
  • Periksa data nikah calon pengantin dan wali nikah yang sudah disetorkan
  • Tentukan hari dan waktu akad nikah di KUA
  • Pada hari dan waktu akad, calon pengantin hanya perlu mengikuti prosesi pernikahan di KUA dengan membawa orang tua, wali, dan saksi. Selesai.
  • Sebagai informasi, biaya nikah di KUA adalah gratis selama dilangsungkan pada hari dan jam kerja.
Baca juga  Harus Tahu, Inilah Pentingnya Website untuk Bisnis

Namun, bila pengantin hendak melaksanakan prosesi akad nikah di luar KUA dan di luar jam kerja, akan dikenakan biaya Rp600 ribu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *