Gencil News – Penerimaan calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah dimulai sejak Selasa, 17 September 2024.
Pendaftaran dapat dilakukan di sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap kelurahan atau desa.
Menurut Buku Panduan KPPS, setiap kelompok ini terdiri dari tujuh anggota, yang meliputi satu ketua dan enam anggota.
Selain itu, terdapat juga anggota yang bertugas sebagai pengamanan, di mana masing-masing jabatan memiliki besaran gaji yang berbeda sesuai dengan Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022.
Rincian Gaji Anggota KPPS
- Ketua: Rp 900.000/orang/bulan
- Anggota: Rp 850.000/orang/bulan
- Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000/orang/bulan
Proses pembentukan KPPS ini sangat penting, mengingat mereka akan bertugas dalam pemungutan suara. Berikut adalah jadwal penting terkait proses pendaftaran:
- Pengumuman Pendaftaran: 14 September – 21 September 2024
- Penerimaan Pendaftaran: 17 September – 28 September 2024
- Penelitian Administrasi: 18 September – 29 September 2024
- Pengumuman Hasil Penelitian: 30 September – 2 Oktober 2024
- Tanggapan Masyarakat: 30 September – 5 Oktober 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi: 5 Oktober – 7 Oktober 2024
- Penetapan Anggota KPPS: 7 November 2024
- Pelantikan Anggota KPPS: 7 November 2024
Bagi masyarakat yang berminat, diharapkan untuk segera melakukan pendaftaran dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan demokrasi di daerah.