Potongan biaya aplikasi ojol kembali menjadi sorotan setelah para driver ojek online (ojol) mengeluhkan besarnya potongan yang melebihi ketentuan pemerintah.
Potongan biaya yang seharusnya maksimal 20% kini mencapai lebih dari 30%, melanggar aturan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 1001 Tahun 2022.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono, menyampaikan protes keras atas kondisi ini.
“Berulang kali kami dari Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia protes keras atas potongan biaya aplikasi yang sudah sangat tidak manusiawi dan melanggar regulasi yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan RI yang tercantum dalam Kepmenhub KP Nomor 1001 tahun 2022, di mana potongan aplikasi maksimal 20%,” kata Igun (17/1/2025).
Respons Grab Terhadap Keluhan Driver Ojol Soal potongan biaya aplikasi ojol
Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menegaskan bahwa biaya layanan yang dikenakan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tirza menyebutkan bahwa biaya potongan ini merupakan bentuk bagi hasil antara Grab dan mitra pengemudi untuk menyediakan layanan transportasi bagi konsumen.
“Biaya layanan ini mendukung pengembangan kapasitas driver melalui berbagai inisiatif seperti GrabSupport, GrabAcademy, dan asuransi kecelakaan,” jelas Tirza.
Tanggapan Gojek Mengenai Isu Potongan Biaya
Senada dengan Grab, Head of Corporate Affairs Gojek, Rosel Lavina, memastikan bahwa potongan tarif yang diterapkan telah sesuai dengan ketentuan Kepmenhub. Gojek juga memberikan berbagai program pengembangan kapasitas mitra driver, termasuk pelatihan keamanan berkendara dan program Gojek Swadaya.
“Program ini memungkinkan mitra driver mendapatkan manfaat seperti paket internet murah, perlindungan tambahan, dan beasiswa untuk anak mitra yang berprestasi,” kata Rosel.
Keprihatinan Driver Ojol
Para driver ojol merasa bahwa ketidakjelasan pengawasan dari Kementerian Perhubungan telah memberikan celah bagi perusahaan aplikasi untuk melanggar aturan. Mereka menuntut pengawasan yang lebih ketat dan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar regulasi.
“Hal ini menunjukkan bahwa Menteri Perhubungan tidak berdaya melawan arogansi perusahaan aplikator,” tambah Igun.
Potongan biaya aplikasi ojol yang melampaui batas menimbulkan protes dari para driver. Mereka menuntut keadilan dan penegakan regulasi yang lebih tegas.
Pihak Grab dan Gojek mengklaim telah mengikuti aturan, namun keluhan dari lapangan menunjukkan perlunya pengawasan lebih lanjut.