Gencil News – Penawaran binary option dan broker ilegal ternyata harus di waspadai. Satgas Waspada Investasi (SWI) memberikan pernyataan bahwa binary option tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Indra Kenz selaku influencer melakukan promosi binary option yang ternyata dapat merugikan masyarakat.
Binary Option dinyatakan “Judi berkedok Trading”
Plt. Kepala Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan binary option adalah kegiatan yang dilarang sesuai Undang-Undang PBK Nomor 10 Tahun 2011. Bappebti sepanjang 2021 juga telah memblokir sebanyak 1.222 domain entitas investasi. Hal ini dikarenakan tidak memiliki izin dari Bappebti, salahsatunya tersebut aplikasi binary option.
“Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangan persnya dikutip Jumat (18/2/2022).
SWI mengambil tindakan untuk menghentikan kegiatan 21 entitas hal tersebut dikarenakan merugikan masyarakat, selain itu tidak memiliki izin otoritas yang berwenang.
SWI menuturkan agar masyarakat memastikan pihak yang menawarkan investasi yang berizin dari otoritas yang berwenang. Selain itu juga memastikan izin produk investasi, logo lembaga/instansi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
