Bisnis

Imbauan Mendag: Artis Tak Boleh Live Streaming Jualan

Imbauan Mendag: Artis Tak Boleh Live Streaming Jualan
Mendag menyatakan bahwa penampilan selebriti atau influencer di platform social commerce akan lebih efektif jika dijadikan bentuk iklan atau promosi. Ia menambahkan, "Kalau selebriti itu seperti di televisi dong. Di televisi itu boleh orang terkenal, tetapi (bentuknya) iklan. Iklan promosi boleh."

Gencil News – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengimbau kepada para artis dan influencer agar tidak melakukan live streaming untuk menawarkan barang dagangan mereka di platform social commerce. Mendag menekankan bahwa meskipun mereka masih diperbolehkan mempromosikan barang milik pedagang di platform e-commerce maupun media sosial tetapi live streaming penjualan di social commerce harus dihindari.

Mendag menyatakan bahwa penampilan selebriti atau influencer di platform social commerce akan lebih efektif jika dijadikan bentuk iklan atau promosi. Ia menambahkan, “Kalau selebriti itu seperti di televisi dong. Di televisi itu boleh orang terkenal, tetapi (bentuknya) iklan. Iklan promosi boleh.”

Baca juga   Cara Mengaktifkan Kartu BPJS Kesehatan

Salah satu alasan di balik imbauan ini adalah karena para artis atau selebriti seringkali menawarkan barang dengan harga yang sangat murah. Hal ini telah mengganggu pasar dan membuat para pedagang, termasuk pemilik lapak ritel offline, kehilangan pelanggan. Mendag mencatat bahwa dalam beberapa negara seperti Amerika Serikat, peraturan tentang hal ini sangat ketat, tetapi di Indonesia perlu adanya aturan yang lebih tegas.

Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang baru diterbitkan, Kemendag tidak sepenuhnya melarang platform social commerce beroperasi di Indonesia. Namun, terdapat batasan ketat mengenai fitur dan aktivitas yang diperbolehkan dalam platform tersebut.

Baca juga   Menpora Tegaskan Tidak Mengintervensi Kompetisi Sepak Bola

Salah satu ketentuan dalam permendag adalah bahwa platform marketplace dan social commerce dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi barang. Selain itu, permendag juga melarang model bisnis social commerce memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.

Imbauan Mendag ini diharapkan akan membantu mengatur dan mengendalikan praktik-praktik di social commerce, sehingga pasar dapat berjalan lebih adil dan sehat. Selain itu, ini juga akan menjaga kepentingan pedagang tradisional dan pelaku usaha lainnya dalam ekosistem perdagangan Indonesia.

Baca juga   Jerman akan Jadi Salah Satu Negara Eropa yang Legalkan Ganja
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top