Gencil News – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk segera mengatur aktivitas jualan online atau e-commerce yang beroperasi di media sosial (medsos).
Desakan ini muncul sebagai respons terhadap keluhan pedagang yang menginginkan pemerintah untuk mengambil langkah tegas terkait TikTok Shop, yang dianggap meresahkan pedagang dan berdampak negatif pada pendapatan mereka, mulai dari pusat grosir hingga pusat perbelanjaan (mal).
Jokowi memastikan bahwa aturan untuk mengendalikan e-commerce yang berbasis di media sosial saat ini sedang disusun oleh kementerian terkait dan sedang dalam tahap finalisasi oleh Kemendag.
“Sedang disiapkan. Itu kan, lintas kementerian dan memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan,” ujar Jokowi dalam keterangannya usai melakukan peninjauan terhadap penanganan Isu Jalan Desa (IJD) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, pada Sabtu (23/9/2023).
Presiden menekankan pentingnya pengaturan perdagangan online yang efektif, karena aktivitas tersebut dapat berdampak serius terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pasar tradisional yang berfungsi sebagai pusat grosir, dan bahkan pusat perbelanjaan dan ritel. Gangguan pada aktivitas ini, menurut Jokowi, dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan memengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat.
“Karena kita tahu itu berdampak pada UMKM, pada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan,” ungkap Jokowi.
Lebih lanjut, Presiden Jokowi juga menjelaskan bahwa regulasi yang sedang dirancang akan mencakup aspek media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi. Dia menyoroti bahwa TikTok Shop, yang sebelumnya merupakan platform media sosial, harus kini dilihat sebagai platform ekonomi yang memerlukan pengaturan yang lebih ketat.
“Mestinya dia itu (TikTok Shop) adalah sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” tegas Jokowi.