GENCIL NEWS – Masyarakat Indonesia tidak hanya menanti pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pensiunan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan anggota TNI/Polri, tetapi juga informasi mengenai THR bagi karyawan swasta. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, THR untuk pensiunan dan ASN akan cair 10 hari sebelum Lebaran 2024, yaitu sekitar tanggal 30 Maret. Namun, bagaimana dengan karyawan swasta?
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, THR bagi karyawan swasta akan dibayarkan H-7 Lebaran. Ini berarti, pada Lebaran 2024, THR karyawan swasta akan dicairkan paling lambat tanggal 3 Maret 2024.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menekankan pentingnya pembayaran THR kepada karyawan swasta tepat waktu. Dalam sebuah acara di Jakarta, Menaker Ida menyampaikan bahwa pembayaran THR adalah hal penting dan menjadi tantangan setiap bulan Ramadan. Dia juga meminta jajarannya untuk memastikan agar pengusaha membayarkan THR kepada karyawan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jenis Masa Kerja Perhitungan Upah 1 Bulan Pekerja/buruh memiliki masa kerja ≥ 12 bulan Rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan Pekerja/buruh memiliki masa kerja < 12 bulan Rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja Pekerja/buruh dengan upah berdasarkan satuan hasil Rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan
Untuk menghitung besaran THR karyawan swasta, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. THR Keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan. Pembayaran THR bagi pekerja/buruh harus dilakukan sekali dalam setahun sesuai dengan hari keagamaan masing-masing.
Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Mereka yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih akan mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan mereka yang bekerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional sesuai dengan masa kerja mereka.
Dengan demikian, pencairan THR bagi karyawan swasta menjadi informasi yang sangat dinantikan oleh masyarakat. Menjaga kesejahteraan karyawan dengan pembayaran THR tepat waktu juga merupakan tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan produktif.