Gencil News- Kredit Pemilikan Rumah atau KPR adalah suatu fasilitas kredit yang bisa kita gunakan untuk membeli rumah, ruko, ataupun jenis properti lainnya.
Dengan menyiapkan dana untuk uang muka atau DP sebagai setoran awal KPR dan sisanya bisa anda cicil dengan jumlah yang tidak terlalu besar.
Namun tahukah Anda, Terdapat beberapa jenis KPR yang perlu anda pertimbangkan sebelum akhirnya mengajukan kredit pemilikan rumah. Apa saja itu?
Berikut jenis-jenis KPR seperti mengutip dari Liputan6.com dari riset OCBC NISP, Minggu (27/6/2021):
- Angka Stunting di Kalbar Turun, Dapat Apresiasi Dari Wapres
- BAZNAS Depok Salurkan Dana Zakat untuk Siswa Kurang Mampu
- Flu Singapura Merajalela di Indonesia, Kenali Pencegahannya
- 17 Kode Redeem Free Fire Terbaru Kamis 28 Maret 2024
- Ini Persyaratan dan Link Rekrutmen Bersama BUMN 2024
1. KPR Nonsubsidi (Konvensional)
KPR Non Subsidi adalah salah satu jenis kredit rumah yang bank umum tawarkan tanpa campur tangan pemerintah. Seluruh biaya merupakan hasil dari kebijakan bank. Di mana suku bunga KPR Non Subsidi biasanya mengacu pada BI Rate.
Selain itu, denda keterlambatan cicilan tipe ini juga terbilang cukup tinggi apabila kita bandingkan dengan KPR Subsidi dan umumnya memberikan waktu selama 25 tahun.
2. KPR Bersubsidi
KPR Bersubsidi adalah kreditan rumah yang merupakan bentuk bantuan dari pemerintah. Bantuan tersebut berupa pengurangan uang muka hingga suku bunga.
Kredit pemilikan rumah bersubsidi diberikan kepada pekerja berpenghasilan rendah dan belum memiliki hunian sendiri.
Kredit rumah bersubsidi berikut untuk rumah tipe 36 dengan harga maksimal 120 juta rupiah.Suku bunganya yakni sekitar 7,25 persen flat dan sudah mencakup asuransi jiwa, kebakaran, maupun asuransi kredit.
3. KPR Syariah
KPR Syariah adalah jenis kredit pemilikan rumah dengan prinsip-prinsip ajaran agama Islam sehingga tidak menganut sistem bunga melainkan bagi hasil atau nisbah.
4. KPR Pembelian
KPR Pembelian adalah jenis kredit rumah dengan jaminan berupa tak hanya rumah yang hendak dibeli, tetapi juga bisa menggunakan properti lain seperti ruko maupun apartemen.
5. KPR Refinancing
KPR refinancing sedikit berbeda dengan jenis kreditan rumah lainnya. Sebab, KPR refinancing adalah sebuah produk pinjaman di mana rumah yang dibeli dijadikan jaminan untuk pinjaman pribadi.
6. KPR Take Over
KPR Take Over adalah penawaran memindahkan kredit pemilikan rumah yang telah berjalan dari bank A ke bank B.
7. KPR Angsuran Berjenjang
KPR Angsuran Berjenjang adalah fasilitas pinjaman dana untuk membeli rumah namun debitur boleh menunda pembayaran sebagian angsuran pokok sampai tahun ketiga masa pinjaman.
8. KPR Duo
Sesuai namanya, KPR Duo adalah jenis kredit pemilikan rumah yang menawarkan 2 fasilitas sekaligus yakni cicilan rumah dan angsuran pembelian mobil atau furnitur lain dalam waktu bersamaan.
- Angka Stunting di Kalbar Turun, Dapat Apresiasi Dari Wapres
- BAZNAS Depok Salurkan Dana Zakat untuk Siswa Kurang Mampu
- Flu Singapura Merajalela di Indonesia, Kenali Pencegahannya
- 17 Kode Redeem Free Fire Terbaru Kamis 28 Maret 2024
- Ini Persyaratan dan Link Rekrutmen Bersama BUMN 2024