Gencil News – Sebagai program jaminan sosial vital bagi pekerja, BPJS Ketenagakerjaan (dahulu dikenal sebagai Jamsostek) menawarkan manfaat penting seperti Jaminan Hari Tua (JHT).
Namun, untuk mendapatkan manfaat ini, peserta harus memenuhi syarat-syarat tertentu dan mengikuti prosedur klaim yang benar.
Berikut adalah panduan lengkap tentang syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online dan offline.
Syarat-syarat untuk Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan:
- Pensiun:
- Usia pensiun normal: Laki-laki (56 tahun) dan perempuan (55 tahun).
- Usia pensiun dini: 50 tahun dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun.
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK):
- Diberhentikan dengan hormat oleh pemberi kerja.
- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
- Diberhentikan tidak dengan hormat karena melanggar peraturan perusahaan.
- Keadaan Khusus:
- Meninggal dunia.
- Cacat total tetap.
- Mencapai usia 50 tahun dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun (untuk klaim JHT 30%).
Cara-cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan:
- Klaim Online melalui Aplikasi JMO:
- Unduh dan instal aplikasi JMO di smartphone.
- Login dengan nomor peserta dan PIN.
- Pilih “Jaminan Hari Tua” > “Klaim JHT”.
- Ikuti petunjuk di aplikasi dan dana akan ditransfer ke rekening bank yang terdaftar.
- Klaim Offline di Kantor BPJS Ketenagakerjaan:
- Datang ke kantor terdekat.
- Ambil nomor antrian untuk layanan klaim JHT.
- Siapkan dokumen persyaratan yang diperlukan.
- Isi formulir klaim yang disediakan.
- Serahkan dokumen dan formulir kepada petugas untuk proses verifikasi.
Catatan Penting:
- Persyaratan dan prosedur klaim dapat bervariasi tergantung pada jenis klaim.
- Pastikan untuk selalu memeriksa informasi terbaru di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO.
Dengan memahami dengan baik syarat dan prosedur klaim BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat memanfaatkan hak-hak mereka dengan optimal untuk masa depan yang lebih aman secara finansial.