Scroll untuk baca artikel
Bisnis

Pemerintah Sepakat Melarang Social E-Commerce di Media Sosial

×

Pemerintah Sepakat Melarang Social E-Commerce di Media Sosial

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Sepakat Melarang Social E-Commerce di Media Sosial
Pemerintah Sepakat Melarang Social E-Commerce di Media Sosial

Gencil News – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melarang transaksi langsung di platform media sosial (medsos) untuk social e-commerce seperti TikTok Shop.

Keputusan ini diumumkan dalam sebuah rapat terbatas (ratas) yang berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Rapat tersebut dihadiri oleh beberapa menteri kunci, antara lain Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas), Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Mandiri (UKM) Teten Masduki.25 September 2023

Melalui keputusan ini, pemerintah akan memberi izin kepada platform media sosial hanya untuk mempromosikan barang atau jasa, tanpa memungkinkan transaksi langsung. Revisi Peraturan Mendag (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 akan mengatur larangan tersebut, menjadikannya kebijakan hukum yang mengikat.

Transformasi Digital dan Perlindungan UMKM:

Presiden Jokowi menjelaskan bahwa larangan tersebut bertujuan untuk memberikan payung hukum bagi transformasi digital. Transaksi langsung di media sosial dapat memiliki dampak negatif pada penjualan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pedagang pasar tradisional. Keterlambatan dalam mengeluarkan regulasi ini telah memengaruhi banyak aspek ekonomi. Sektor UMKM sendiri memiliki kontribusi yang signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, mencapai 60,51 persen dengan nilai transaksi mencapai Rp 9.580 triliun.

Pengendalian Algoritma dan Perlindungan Data:

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa pemisahan antara media sosial dan e-commerce bertujuan untuk mencegah platform menguasai algoritma dan mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis. Ini akan membantu menjaga integritas dan keamanan data pribadi pengguna.

Perdagangan yang Adil dan Perlindungan UMKM: Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, pemerintah ingin menciptakan perdagangan yang adil (fair trade) daripada free trade. Ini dimaksudkan untuk melindungi pelaku UMKM dalam negeri agar dapat bersaing secara adil dengan e-commerce. Pemerintah tidak ingin melihat harga barang di pasar terpengaruh oleh persaingan yang tidak sehat.

Kedaulatan Data:

Menkominfo Budi Arie Setiadi juga menekankan pentingnya menjaga kedaulatan data. Dengan melarang transaksi langsung di media sosial, pemerintah berkomitmen untuk melindungi data pribadi warganya dari penyalahgunaan.

Regulasi untuk Barang Impor:

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan bahwa larangan ini juga diterapkan untuk mengatur perdagangan yang adil antara perdagangan online dan offline. Dalam beberapa kasus, produk impor dengan harga murah dapat membanjiri pasar online dan offline, memengaruhi harga barang lokal.

Keputusan ini mencerminkan upaya pemerintah Indonesia untuk mengatur dan melindungi ekosistem bisnis dalam negeri, khususnya UMKM, dalam era transformasi digital yang semakin berkembang pesat.

Dengan demikian, regulasi ini diharapkan akan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan menjaga keadilan dalam perdagangan.

Pemerintah juga berkomitmen untuk menjalankan sosialisasi terlebih dahulu kepada platform terkait sebelum memberlakukan sanksi terhadap pelanggaran regulasi ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *