Gencil News – Pengusaha bioskop masih harus gigit jari karena belum mendapatkan izin beroperasi dari pemerintah. Rencananya bioskop bakal dibuka pada 29 Juli 2020, tapi batal karena penyebaran virus Corona masih terus melambung.
Juru Bicara sekaligus Ketua Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan Tim Pakar Covid-19 telah membuat kajian selama beberapa pekan terakhir perihal kemungkinan pembukaan bioskop. Kajian itu melibatkan aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi.
Wiku menjelaskan, bioskop memiliki karakteristik dan kontribusi penting, terutama dalam hiburan masyarakat. Sebab, imunitas masyarakat bisa meningkat seiring kebahagiaan saat menonton film di bioskop.
“Di sisi lain ada beberapa aspek dari sisi kesehatan yang perlu diperhatikan dalam membuka bioskop di Indonesia. Dalam pembukaan aktivitas sosial ekonomi perlu melalui proses yang cukup panjang,” kata Wiku.
Pertama, harus ada prakondisi. Wiku mengingatkan kesiapan fasilitas, pendukung, dan penyelenggaraan dari sisi masyarakat. Kedua, aspek timing. “Kapan itu dibuka. Tidak semua sama waktunya,” ujar Wiku.
Ketiga, harus melihat prioritas baik sektor maupun dalam konteksnya adalah fasilitas mana yang dibuka. Lakukan simulasi dan persiapan matang serta koordinasi.
“Hasil dari kajian yang dilakukan tim pakar, terutama medis dan kesehatan masyarakat, kemungkinan bisokop dibuka perlu beberapa hal yang dipastikan,” kata Wiku.
“Pastikan antrean masuk dan keluar dijaga dengan ketat dengan menjaga jarak paling tidak 1,5 meter sehingga tidak ada kontak dengan pengunjung. Dengan demikian penyelenggara harus membuat training supaya protokol kesehatan dijaga dengan tertib,” lanjutnya.
Wiku menambahkan, Satgas Covid-19 menyarankan agar pengunjung bioskop dibatasi di rentang 12 tahun hingga 60 tahun.
Selain itu, mereka pun tidak memiliki penyakit penyerta dan yang pasti adalah dalam kondisi sehat. Selain itu, selama menonton tidak boleh makan dan minum, pembatasan waktu menonton tidak lebih dari 2 jam, jaga jarak antarkursi sehingga tidak ada kontak pengunjung dan pekerja.
Seluruh pengunjung, menurut Wiku, juga harus tertib menggunakan masker di dalam gedung bioskop. Satgas Covid-19 juga menyarankan agar pemesanan tiket tidak dilakukan dengan fisik, melainkan online.
“Demikian kajian tim pakar Satgas Covid-19. Proses pengkondisian dan peraturan pemda akan membuka bioskop dalam hal ini DKI jakarta, seluruh proses bertahap dan transaparan, sehingga pembukaan ini aman. Kami selalu akan mendampingi agar semua bisa dilaksanakan dengan baik,” ujar Wiku.
Sementara itu Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafruddin mengungkapkan bioskop sudah tutup sejak akhir Maret yang artinya sudah berjalan 5 bulan. Tak dapat disangkal itu membuat mereka rugi.
“Ya sudah pasti rugi lah, sudah rugi lah. Cuma kalau kita teriak rugi kan orang juga banyak yang rugi dari kita ya. Kita gentle saja lah, rugi sih pasti,” sebutnya.
Pihaknya pun tetap harus menanggung tagihan listrik yang nilainya tidaklah kecil meskipun bioskop tak beroperasi. Biaya abonemen yang harus ditanggung untuk satu bioskop sekitar Rp 10-15 juta. Jika listrik tak dibayar maka akan dicabut oleh PLN.
Belum lagi pihaknya harus tetap membayar pegawai meskipun tak mendapatkan pemasukan akibat tutupnya bioskop. Ditambah perawatan bioskop harus tetap dijalankan secara rutin.
Djonny mengungkapkan pihaknya membutuhkan insentif dari pemerintah untuk bertahan di tengah pandemi COVID-19. Menurutnya pemerintah harus adil kepada setiap pelaku usaha. Untuk itu pihaknya juga menginginkan ada insentif bagi industri bioskop.
“Itu jangan dipungut dulu pajak bioskopnya, pajak hiburannya selama satu tahun. Kita nggak cengeng kok, kita nggak minta duit, tolong keringanan kebijakan satu tahun jangan dipungut dulu. Itu (pajaknya) antara 10%, 15%, 20%, tergantung daerahnya, berbeda-beda,” kata dia.
Djonny berharap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bisa menyurati para kepala daerah agar memberikan keringanan tersebut.
“Kepada Menteri Dalam Negeri supaya buatkan surat edaran ke daerah-daerah ke Dinas Pendapatan Daerah supaya memberikan keringanan satu tahun jangan dipungut dulu pajak hiburan bioskop,” sebutnya.
Keringanan pajak itu juga diharapkan bisa membantu pengusaha bioskop yang ketika beroperasi di masa kenormalan baru hanya bisa mengisi 50% kapasitas kursi.
“Jadi kan kalau dikasih keringanan itu satu tahun saja akan meringankan kita juga. Kenapa? Isi (penonton) kita kan juga nggak boleh penuh, separuh kalau nanti jadi jalan. Jadi 50% isinya,” tambahnya.