Gencil News – Satgas penanganan Covid-19 menerbitkan aturan terbaru perjalanan udara. Kini masyarakat wajib mengantongi sertifikat vaksin dosis ketiga atau booster pertama.
Jika tidak, maka calon penumpang wajib melampirkan hasil tes PCR, bukan Antigen.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
PPDN (usia 18 tahun ke atas) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.
Adapun hasil tes PCR untuk syarat perjalanan tersebut berlaku dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan lengkap
- PPDN usia 18 tahun ke atas yang akan menggunakan moda transportasi udara, laut, darat, kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antar kota di seluruh Indonesia berlaku ketentuan baru ini mulai tanggal 11 Agustus 2022.
- Bagi yang baru mendapat vaksin dosis pertama dan kedua maka wajib menunjukkan hasil tes PCR, namun bagi yang telah mendapatkan booster (vaksin ketiga) tak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR maupun tes antigen.
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkannya tak bisa menerima vaksinasi, dikecualikan dari syarat vaksinasi. Mereka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3×24 jam sebelum berangkat.
- Bagi PPDN usia 6-17 tahun yang memakai transportasi udara, laut, darat, kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia, juga berlaku sejumlah ketentuan baru.
- Bagi yang sudah mendapat vaksin dosis kedua tak lagi wajib menunjukkan hasil tes PCR maupun antigen.
- Bagi yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam.
Atau menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum berangkat.