Gencil News – Bagi anda yang ingin melakukan perjalanan udara menggunakan pesawat dari bandara supadio ataupun menuju bandara supadio, berikut syarat naik pesawat dari dan menuju bandara supadio pontianak.
Syarat naik pesawat dari dan menuju bandara supadio pontianak ini berlaku sejak dicabutnya PPKM oleh pemerintah.
Berikut syarat naik pesawat dari atau menuju bandara supadio pontianak:
Syarat Naik Pesawat dari dan menuju bandara supadio
Sebelum penumpang bepergian menggunakan pesawat, penumpang diwajibkan untuk mematuhi beberapa syarat seperti yang berikut ini:
Setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri
– PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:
– PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
– PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua
– PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19
– Bagi PPDN yang memenuhi syarat-syarat tersebut, mereka tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat
– PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.