Gencil News – Bantuan Subsidi Upah atau BSU Tenaga Kerja 2022 sebesar Rp600 ribu akan cair kepada pekerja yang memiliki gaji dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
BSU 2022 atau Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp600 ribu diberikan kepada pekerja untuk meringankan beban serta memberdayakan daya beli agar tetap terjaga disaat terjadinya kenaikan harga BBM.
Kemenaker memastikan BSU 2022 dapat cair pada pekan ini, jumat 9 september BSU tersebut sudah cair.
“Mudah-mudahan hari Jumat, bisa disalurkan kepada penerima” ucap Menteri Sosial Ida Fauziyah, Jakarta (6/9/2022).
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan bahwa BSU senilai Rp 600.000 ini diberikan kepada para pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima.
Syarat Penerima
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki NIK
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022
- Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kabupaten atau kota.
Kemungkinan besar penerima BSU tahun sebelumnya, juga akan mendapatkan BSU pada tahun ini, selama gajinya tidak mengalami kenaikan.
Pemberian BSU berlaku secara nasional dikecualikan bagi PNS, TNI dan Polri.
Cara Cek Penerima BSU
Cara cek penerima BSU secara online berdasarkan petunjuk teknis pengecekan penerima BSU pada tahun sebelumnya:
- Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Kemudian klik menu “Cek Status Calon Penerima BSU”
- Lalu masuk ke halaman cek penerima BSU.
- Apabila belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
- Kemudian lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan
- Setelah itu pemilik akun diminta untuk login dan lengkapi kembali biodata dirinya
- Isi semua data profil
- Terakhir, cek pemberitahuan pada laman tersebut.
Jika terdaftar sebagai penerima, maka akan ada centang hijau notifikasi sebagai bukti penerima BLT subsidi gaji. Tetapi jika tidak terdaftar, maka akan ada notifikasi “tidak terdaftar”.
Namun saat ini halaman website belum dapat dibuka, karena sedang dalam proses peningkatan kapasitas terkait rencana Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022.
BSU ini akan disalurkan melalui Bank Himbara BNI, Mandiri, Bank BRI, BSU, BTN, serta Pos Indonesia.