Gencil News – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbarui syarat naik pesawat terbaru 2022 bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri PPDN.
Terbaru, Syarat Naik Pesawat kini mengacu pada Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Syarat Naik Pesawat khusus pelaku perjalana dalam negeri atau PPDN maupun rute luar negeri Internasional kini mewajibkan penumpang untuk Vaksin Booster.
Namun aturan ini dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis. Termasuk juga penerbangan di wiayah perbatasan dan daerah 3T maupun pelayanan terbatas.
Bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak bisa menerima vaksin maka dikecualilan dari syarat vaksinasi.
Aturan terbaru naik pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Meski demikian wajib untuk melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Berikut Aturan Perjalanan Udara Oktober 2022
Berikut syarat naik pesawat terbaru mulai Oktober 2022
Cek Syarat Naik Pesawat Oktober 2022
1. PPDN berusia 18 tahun ke atas
Bagi pelaku perjalanan berusia 18 tahun ke atas sebagai syarat perjalanan diharuskan sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.
PPDN juga wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk syarat perjalanan.
Sedangkan hasil negatif PCR atau antigen bukanlah hal yang wajib untuk ditunjukkan sebagai syarat perjalanan.
2. PPDN Warga Negara Asing
PPDN yang merupakan Warga Negara Asing dan berasal dari perjalanan luar negeri berusia 18 tahun ke atas wajib untuk mendapatkan vaksin kedua.
PPDN juga wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi, namun tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau antigen.
3. PPDN berusia 6-17 tahun
Bagi PPDN yang berusia 6-17 tahun, maka wajib untuk mendapatkan vaksin dosis kedua.
Bagi mereka yang berusia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
Kemudian, mereka yang melakukan perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun.
Dikecualikan dari syarat vaksinasi, tetapi harus didampingi pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
PPDN di atas tidak wajib melampirkan hasil negatif PCR atau Antigen.