Scroll untuk baca artikel
Bisnis

Tak Wajib PCR dan Antigen, Ini Aturan Perjalanan Terbaru

×

Tak Wajib PCR dan Antigen, Ini Aturan Perjalanan Terbaru

Sebarkan artikel ini
Ingat Swab PCR Dan Antigen Masih Berlaku, Berikut Penjelasannya
Ingat Swab PCR Dan Antigen Masih Berlaku, Berikut Penjelasannya

Gencil News – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I SU memberlakukan aturan terbaru naik kereta api (KA) mulai 19 Desember 2022. Aturan baru naik kereta api ini dibuat menghadapi natal dan tahun baru (Nataru).

Aturan terbaru naik Kereta Api ini menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.

Manager Humas Divre I SU, Anwar Solikhin, mengatakan, dalam SE Kemenkes tersebut disampaikan bahwa Pelanggan Kereta Api (KA) dengan usia 6 sampai dengan 12 tahun yang belum vaksin dapat naik kereta api namun harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.

Berikut persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api:

Syarat Naik KA Jarak Jauh

Baca juga  TelkomGroup Sukses Datangkan Investor Danai Startup Tanah Air

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

Baca juga  Lima Restoran dan Kafe di Pontianak Tak Bayar Pajak Ditindak

3. Usia 13-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama

Baca juga  Perkecil Dampak Virus Corona Pada Ekonomi, Pemerintah Lakukan Upaya Ini

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

d) Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

e) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *