Scroll untuk baca artikel
Bisnis

Tarif Listrik Golongan Non-Subsidi Naik Mulai Desember 2024

×

Tarif Listrik Golongan Non-Subsidi Naik Mulai Desember 2024

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tegangan listrik

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi PT PLN (Persero) tetap tidak mengalami kenaikan selama Triwulan IV 2024.

Keputusan ini berlaku untuk periode Oktober hingga Desember 2024, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Keputusan Berdasarkan Parameter Ekonomi Makro

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan empat parameter ekonomi makro: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Baca juga  Garuda Indonesia Batal Pailit, PN Minta Maskapai dan Kreditur Damai

Meskipun indikator makro menunjukkan potensi kenaikan tarif pada Triwulan IV 2024, pemerintah memilih mempertahankan tarif untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri.

“Seharusnya, tarif listrik pelanggan non-subsidi naik dibandingkan Triwulan III 2024. Namun, demi melindungi daya beli masyarakat dan mendukung daya saing industri, tarif listrik diputuskan tetap sama,” ujar Jisman, Senin (2/12/2024).

Tarif Listrik 13 Golongan Non-Subsidi

Berikut tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi selama Triwulan IV 2024:

  • R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352/kWh
  • R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh
  • R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
  • R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
  • R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh
  • B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70/kWh
  • B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
  • I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
  • I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74/kWh
  • P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53/kWh
  • P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88/kWh
  • P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53/kWh
  • L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52/kWh
Baca juga  Cara Cek Pulsa Indosat Secara Simpel dan Mudah

Tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM.

“Kementerian ESDM berharap PT PLN (Persero) dapat terus meningkatkan efisiensi operasional dan penjualan tenaga listrik, sehingga Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tetap terkendali,” tambah Jisman.

Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi sekaligus mendukung masyarakat dan dunia usaha.

Pemerintah berharap PLN terus berinovasi agar operasional lebih efisien dan pelanggan tetap mendapatkan layanan terbaik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *