Gencil News – PT PLN (Persero) mengumumkan keputusan penting terkait harga listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi selama kuartal IV tahun 2023. Dalam pengumuman tersebut, PT PLN (Persero) memutuskan untuk tidak melakukan kenaikan tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi selama periode Oktober hingga Desember 2023.
Keputusan ini merupakan hasil pertemuan antara Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta. Darmawan Prasodjo menyampaikan bahwa PLN sepenuhnya siap untuk menjalankan keputusan pemerintah terkait tarif tenaga listrik untuk kuartal IV 2023.
Darmawan Prasodjo juga menekankan komitmen PLN untuk menyediakan pasokan listrik yang andal bagi seluruh masyarakat dan sektor bisnis di Indonesia. Dia mengungkapkan bahwa kehadiran listrik sangat penting bagi pergerakan roda ekonomi, dan PLN akan terus memastikan pelanggan dapat terus memperoleh listrik yang andal dan berkualitas.
Keputusan untuk menjaga tarif listrik tetap stabil pada kuartal IV 2023 didasarkan pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Peraturan ini memungkinkan penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi setiap tiga bulan, tergantung pada perubahan parameter ekonomi makro, seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa parameter ekonomi makro yang digunakan untuk kuartal IV 2023 adalah Mei, Juni, dan Juli 2023. Hasil dari parameter tersebut seharusnya mengakibatkan kenaikan tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi jika dibandingkan dengan tarif pada kuartal sebelumnya.
Namun, pemerintah memutuskan untuk menjaga tarif listrik tetap stabil guna mendukung daya beli masyarakat dan menjaga daya saing industri. Dengan demikian, harga listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi akan tetap sama selama periode Oktober hingga Desember 2023.
Berikut adalah tarif listrik yang berlaku untuk periode Oktober-Desember 2023:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan L/TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
Keputusan ini memberikan stabilitas harga listrik bagi sejumlah pelanggan, sehingga diharapkan dapat mendukung kondisi ekonomi dan industri di Indonesia selama kuartal IV 2023. PLN dan pemerintah terus berkomitmen untuk menyediakan layanan listrik yang handal dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.
