Bisnis

Tarif Ojol Terbaru Seluruh Wilayah Pasca Dinaikkan

Dok. Amazon

Gencil News – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) mulai 10 September 2022.

Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menyebut bahwa besaran kenaikan biaya paling tinggi 15% persen.

“Untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15%. Ada penurunan kemarin 20% kita turunkan jadi 15% untuk biaya sewa aplikasi,” ungkap Hendro Sugiatno saat konferensi pers virtual, Rabu (7/9/2022).

Berikut besaran tarif ojol terbaru:

Tarif ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi).

  • Biaya jasa batas bawah: Rp2.000 per kilometer (km).
  • Biaya jasa batas atas: Rp2.500 per km.
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai Rp10 ribu per km.
Baca juga   Mitsui & Co akan Jual Semua Saham di PLTU Batu Bara pada 2030

Tarif ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

  • Biaya jasa batas bawah: Rp2.550 per km.
  • Biaya jasa batas atas: Rp2.800 per km.
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200 hingga Rp11.200 per km.

Tarif ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

  • Biaya jasa batas bawah: Rp2.300 per km.
  • Biaya jasa batas atas: Rp2.750 per km.
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200 sampai Rp11 ribu per km.
Baca juga   Tarif Ojol Batal Naik, Kemenhub Pertimbangkan Kondisi di Masyarakat

Adapun pada KP 548 Tahun 2020 yang lalu, rincian tarif ojol yang berlaku adalah:

Tarif ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

  • Biaya jasa batas bawah: Rp1.850 per km.
  • Biaya jasa batas atas: Rp2.300 per km.
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp7.000 sampai Rp10 ribu per km.

Tarif ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

  • Biaya jasa batas bawah: Rp2.250 per km.
  • Biaya jasa batas atas: Rp2.650 per km.
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.000 hingga Rp10.500 per km.
Baca juga   Kemenhub Resmi Naikkan Tarif Ojol Mulai 10 September 2022

Tarif ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

  • Biaya jasa batas bawah: Rp2.100 per km.
  • Biaya jasa batas atas: Rp2.600 per km.

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp7.000 sampai Rp10 ribu per km.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top