Gencil News – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) mulai 10 September 2022.
Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menyebut bahwa besaran kenaikan biaya paling tinggi 15% persen.
“Untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15%. Ada penurunan kemarin 20% kita turunkan jadi 15% untuk biaya sewa aplikasi,” ungkap Hendro Sugiatno saat konferensi pers virtual, Rabu (7/9/2022).
Berikut besaran tarif ojol terbaru:
Tarif ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi).
- Biaya jasa batas bawah: Rp2.000 per kilometer (km).
- Biaya jasa batas atas: Rp2.500 per km.
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai Rp10 ribu per km.
Tarif ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
- Biaya jasa batas bawah: Rp2.550 per km.
- Biaya jasa batas atas: Rp2.800 per km.
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200 hingga Rp11.200 per km.
Tarif ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
- Biaya jasa batas bawah: Rp2.300 per km.
- Biaya jasa batas atas: Rp2.750 per km.
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200 sampai Rp11 ribu per km.
Adapun pada KP 548 Tahun 2020 yang lalu, rincian tarif ojol yang berlaku adalah:
Tarif ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
- Biaya jasa batas bawah: Rp1.850 per km.
- Biaya jasa batas atas: Rp2.300 per km.
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp7.000 sampai Rp10 ribu per km.
Tarif ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
- Biaya jasa batas bawah: Rp2.250 per km.
- Biaya jasa batas atas: Rp2.650 per km.
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.000 hingga Rp10.500 per km.
Tarif ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
- Biaya jasa batas bawah: Rp2.100 per km.
- Biaya jasa batas atas: Rp2.600 per km.
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp7.000 sampai Rp10 ribu per km.