Scroll untuk baca artikel
Bisnis

Tata Letak dan Prosedur TPS Pilkada 2024: Menjamin Pemilu yang Aman

×

Tata Letak dan Prosedur TPS Pilkada 2024: Menjamin Pemilu yang Aman

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pemilu (Dok. Istimewa)

Gencil News – Tempat Pemungutan Suara (TPS) merupakan lokasi penting yang berfungsi sebagai tempat pemilih mencoblos saat Pilkada 2024.

Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, TPS tak hanya berfungsi sebagai tempat pemungutan suara, tetapi juga menjadi ruang rahasia bagi pemilih untuk memberikan suara secara bebas tanpa gangguan.

Untuk itu, terdapat sederet aturan yang harus diperhatikan oleh panitia Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan pemilih.

Aturan Umum TPS Pilkada 2024

Merujuk pada Panduan KPPS Pilkada 2024, TPS biasanya berbentuk persegi panjang dengan ukuran minimal panjang sepuluh meter dan lebar delapan meter.

Ukuran ini dapat disesuaikan dengan kondisi tempat yang dipilih. Beberapa kriteria penting yang harus diperhatikan dalam pembuatan TPS di antaranya adalah sebagai berikut:

Pembatas antara bilik suara, kursi KPPS, pintu masuk dan keluar, serta tempat duduk prioritas harus jelas dan terorganisir dengan baik.

Baca juga  Badan Energi Internasional: Rusia Bisa Setop Pasokan Gas ke Eropa

Pintu masuk dan keluar harus memperhatikan aksesibilitas untuk pemilih disabilitas yang menggunakan kursi roda.

Jika TPS berada di tempat terbuka, pelindung dari hujan dan panas harus ada untuk melindungi ketua KPPS, anggota, pemilih, dan saksi. Selain itu, tidak boleh ada orang yang lalu-lalang di belakang pemilih saat mereka mencoblos.

Untuk TPS yang berada di tempat tertutup, ruang TPS harus cukup luas untuk menampung semua orang yang terlibat dalam pemungutan suara. Selain itu, pemilih harus duduk dengan posisi membelakangi dinding atau tembok saat memberikan suara di bilik suara.

Susunan Duduk Anggota KPPS di TPS Pilkada 2024Setiap TPS Pilkada 2024 melibatkan tujuh anggota KPPS yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing. Berikut adalah tata letak dan susunan duduk anggota KPPS, sesuai dengan posisi dan peran mereka:

Baca juga  PTPS Pemilu 2024: Tugas, Wewenang, dan Larangan yang Perlu Diketahui

KPPS 1, 2, dan 3

Ketiga anggota KPPS ini duduk di samping pintu keluar dan berhadapan dengan meja tinta, kotak suara, bilik suara, serta tempat duduk pemilih.

Posisi KPPS 1 (ketua) berada di tengah, antara KPPS 2 dan 3, sedangkan di sisi belakang mereka terdapat saksi dan pengawas TPS.

KPPS 4 dan 5

Anggota KPPS 4 dan 5 duduk di samping pintu masuk, berhadapan dengan KPPS 1, 2, dan 3, serta membelakangi saksi dan pengawas TPS. Di samping mereka terdapat papan pengumuman terkait DPC dan DPT.

KPPS 6

KPPS 6 duduk di belakang kotak suara dan berada di samping KPPS 7.

KPPS 7

Posisi KPPS 7 adalah yang terakhir, duduk di dekat pintu keluar dengan tugas menjaga meja tinta dan memastikan kelancaran proses pemungutan suara.

Baca juga  Bisnis Barang Bekas Yang Mendulang Untung

Dengan mengikuti aturan-aturan ini, diharapkan proses pemungutan suara pada Pilkada 2024 dapat berjalan lancar, aman, dan tertib.

Setiap elemen, mulai dari KPPS hingga pemilih, memiliki peran penting dalam menciptakan TPS yang aman dan rahasia bagi para pemilih yang akan menyalurkan hak suaranya.

Menjaga kerahasiaan pemilih saat mencoblos adalah hal yang sangat penting dalam Pilkada 2024.

Oleh karena itu, memahami tata letak dan aturan TPS, serta peran masing-masing anggota KPPS, menjadi kunci utama dalam memastikan proses pemungutan suara berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang ada.

Pastikan untuk mengikuti panduan ini agar Pilkada 2024 dapat berjalan sukses dan aman bagi semua pihak yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *