Gencil News – Nama Armor Toreador kembali menjadi sorotan warganet setelah kuasa hukumnya, Irwansyah, mengajukan permohonan restorative justice untuk mencapai perdamaian dengan Cut Intan Nabila.
Ajakan ini seolah membuka isu baru bahwa Cut Intan Nabila mungkin akan mencabut laporan yang diajukan terhadap suaminya, Armor.
Irwansyah, selaku kuasa hukum Armor, menyampaikan permohonan maaf dari keluarga Armor atas perhatian publik yang sangat besar terhadap kasus ini.
“Pada intinya keluarga tadi menyampaikan permohonan maaf kepada netizen yang telah memberikan se-booming ini dan ucapan terima kasih atas perhatian dan atensinya. Keluarga dan Armor minta doa mudah-mudahan Armor dan keluarga beserta istrinya diberikan jalan paling baik oleh Allah menyelesaikan masalah ini,” ujar Irwansyah, dikutip dari detikcom.
Permohonan maaf ini disertai dengan upaya untuk memikirkan nasib anak-anak mereka dalam proses perdamaian. Irwansyah menyatakan,
“Kebayang nggak sih anak Armor paling besar 4 tahun, ada tiga. Satu 4 tahun, satu 3 tahun, dan satu lagi 1 bulan yang betul-betul masih membutuhkan kasih sayang, biaya hidup, dan ya segala sesuatunya bagaimana anak itu bisa diurus dengan baik.”
Irwansyah berharap perdamaian ini dapat segera terlaksana mengingat dampak emosional yang dirasakan keluarga kliennya.
Namun, pernyataan Irwansyah ini justru memicu kemarahan warganet. Banyak yang merasa bahwa ajakan perdamaian ini tidak konsisten dengan pengakuan Armor yang telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) lebih dari lima kali sejak tahun 2020.
“Armor seolah tidak memikirkan anak-anaknya ketika melakukan KDRT, dan sekarang memohon perdamaian seakan-akan masalah bisa selesai begitu saja,” tulis seorang netizen.
Saat ini, Armor Toreador ditahan di Polres Bogor dengan pasal berlapis, termasuk KDRT dan penganiayaan anak, yang mengancam pidana hingga 10 tahun penjara.
Proses hukum yang tengah berjalan menambah ketegangan dalam situasi yang sudah penuh dengan kontroversi ini.
Kisah ini menyoroti dilema antara usaha untuk mencapai rekonsiliasi dan kebutuhan untuk menegakkan keadilan, serta bagaimana tanggapan publik dapat mempengaruhi proses hukum dan sosial