Scroll untuk baca artikel
Entertainment

Kejagung Sita Aset Perusahaan Milik Harvey Moeis

×

Kejagung Sita Aset Perusahaan Milik Harvey Moeis

Sebarkan artikel ini
Tim Penyidik dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI menyita beberapa smelter dengan total luas bidang tanah 238.848 meter persegi.
Setelah sebelumnya menyita mobil mewah Rolls-Royce dan Mini Cooper, Kejagung RI kembali menyita sejumlah aset perusahaan yang terlibat dalam kasus Harvey Moeis.

Gencil News – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terus bergerak cepat dalam menelusuri aset milik Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, yang diduga terkait dengan kasus korupsi PT Timah Tbk.

Setelah sebelumnya menyita mobil mewah Rolls-Royce dan Mini Cooper, Kejagung RI kembali menyita sejumlah aset perusahaan yang terlibat dalam kasus Harvey Moeis.

Tim Penyidik dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI menyita beberapa smelter dengan total luas bidang tanah 238.848 meter persegi.

Penyitaan ini juga termasuk beberapa alat berat yang digunakan dalam operasional smelter.

Baca juga  Karena Stress, Alasan Dinar Candy Nekat Berbikini

“Smelter ini merupakan fasilitas pengolahan hasil tambang yang berfungsi untuk meningkatkan kandungan logam agar memenuhi standar sebagai bahan baku produk akhir,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran persnya.

Penyitaan aset perusahaan ini merupakan langkah lanjutan dari penyidikan yang dilakukan Kejagung terkait dengan dugaan korupsi di PT Timah Tbk.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus ini, termasuk Harvey Moeis dan Helena Lim.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, juga mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menelusuri keberadaan jet-jet pribadi yang diduga milik Harvey Moeis.

Baca juga  Tendangan Salto Richarlison Jadi "Yang Terindah" di Piala Dunia

“Ya, kita pastilah kalau memang ada kaitannya, benar kepemilikannya, atau disembunyikan, pasti kita kejar,” tegas Kuntadi.

Kejagung berkomitmen untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini dan mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.