Gencil News – Norma Risma mengaku lega ibu kandung dan mantan suaminya ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, ibu kandung Norma Risma kepergok selingkuh dengan suami Norma.
Kini kasus perselingkuhan antara ibu kandung dengan menantunya sendiri memasuki babak baru.
Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani mengungkapkan jika keduanya menjadi tersangka kasus perzinahan dengan dijerat pasal 284 KUHPidana tentang perzinaan.
“Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan sesuai dengan Pasal 284 KUHP,” katanya melalui keterangan tertulisnya, Kamis (24/8/2023).
Subadria Nuka selaku pengacara Norma Risma menyebut jika klainnya itu lega akhirnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
“Kemarin saya komunikasi sama Mba Norma Risma, dia mengaku sangat lega dan puas, setelah panjangnya drama ini,” ujar Subadri dikutip dari Kompas, Jumat (25/8/2023).
Dikatakannya, bahwa Norma Risma akan hadir di persidangan sebagai saksi.
“Nanti kan di persidangan Mba Norma juga jadi saksi, kita juga akan mendampinginya,” tandasnya.