Gencil News- Waspada Membagikan Data Pribadi di Media Sosial. Data pribadi adalah hal yang privasi. ranah privasi tidak bisa atau selalu dibagikan secara bebas. Merujuk pada penggunaan bahasa indonesia mengenai privasi.
Privasi ialah kebebasan, keleluasaan pribadi sangat jamak diutarakan dalam menggambarkan keinginan dihormati di ranah teritorinya. Hubungan kita dengan teknologi telah mengalami banyak perubahan dalam beberapa tahun terakhir, khususnya teknologi informasi yang menyimpan data pribadi.
Waspada Membagikan Data Pribadi di Media Sosial. Ketika ranah privasi seperti data sudah disebar secara sadar di media sosial, alangkah lebih baik harus berhati hati. bijak lah menggunakan media sosial apa saja di era massive nya teknologi informasi ini.
Begitu juga ketika menggunakan internet dalam mengakses segala kegiatan sosial, baik sekedar berselancar mencari informasi, ‘bermain’ media sosial hingga melakukan bisnis.
“Potensi kejahatan secara online bisa di pantau dari kebiasaan kita. Kadang kita sering memposting kebiasaan kita, termasuk data diri di sosial media,” jelas Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Jamalul Izza, dalam webinar bertajuk ‘Kedaulatan Data di September 2020
Maka dari itu, APJII mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi data diri baik melalui sosial media ataupun aktivitas digital lainnya. Masyarakat juga diminta untuk saling mengingatkan akan pentingnya perlindungan data pribadi seiring kian meningkatnya aktivitas digital.
Sebagai pengguna media sosial, lebih baik anda lakukan Pembatasan diri di internet. Pasalnya kalau tidak ada pembatasan, konten yang diunggah bisa dilihat oleh siapa saja.
Menurut pakar hukum teknologi informasi dari Universitas Gunadarma, Edmon Makarim, menilai kejahatan yang terjadi di internet kebanyakan memang karena keteledoran sang penggunanya sendiri.