Gencil News – Beredar Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang ditandatangani Tjhajo Kumolo yang menyebutkan berisi pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah, selama libur Isra Mikraj dan Hari Nyepi 2021.
Surat Edaran Menteri pendayagunaan aparatur negara Dan reformasi birokrasi nomor: 06 tahun 2021. Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah. Bagi pegawai aparatur sipil negara selama hari isra mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi tahun baru saka 1943. Dalam masa pandemi corona virus disease 2019 (covid-19)
Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943, serta menindaklanjuti Surat Ketua Satuan Tugas
Penanganan Covid-19 Nomor B-22/KA SATGAS/PD.01.02/03/2021 tanggal 5 Maret 2021 dan
Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam masa pandemi Covid-19.
Dengan berpedoman pada Keputusan Presiden Nornor 11 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020.
Perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sebagai berikut:
Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah
Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai 14 Maret 2021.Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, dikecualikan bagi:
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja; atau
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b agar selalu memperhatikan:
Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19;
Peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan;
Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19; dan 4) protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Hal-hal yang disebutkan pada pada angka 1 huruf a, huruf b, dan huruf c, berlaku secara mutatis mutandis terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam status cuti.
Dalam menerapkan hal tersebut, Pegawai Aparatur Sipil Negara agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.Disiplin Pegawai
Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah melakukan langkah-langkah yang diperlukan dan penegakan disiplin terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam Surat Edaran ini dan menerapkan protokol kesehatan,
Apabila terdapat Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah agar melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada Menteri PANRB yang disampaikan melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat pada tanggal 17 Maret 2021, dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.