Gencil News– Pemerintah sudah mengimbau dan memberlakukan larangan mudik untuk tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Jadi jangan nekat mudik!
Melalui, Kementerian Perhubungan imbauan mengenai larangan mudik juga sudah keluar, jika masih nakal maka akan ada sederet sanksi yang menanti.
Selanjutnya, ini sederet sanksi jika masih tidak mengindahkan larangan mudik!
Pertama, Pidana dan Denda
Melihat dari kejadian tahun lalu, maka kendaraan pribadi yang kerap menjadi pengangkut pemudik jika melanggar akan mendapat sanksi tilang sesuai UU Lalu Lintas.
Begitu juga dengan kendaraan truk untuk mengangkut pemudik. Pelanggaran Pasal 303 UU LLAJ.
Pasal 308 UU LLAJ memberikan sanksi pidana paling lama 2 bulan atau denda Rp 500 ribu.
Sedangkan Pasal 303 UU LLAJ sanksinya pidana kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
- Persiapan Ibu Hamil Menjelang Lahiran
- Harisson Pastikan Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Batang Tarang Optimal
- Ramalan Zodiak 19 April 2024: Cinta, Karir, dan Keberuntungan
- Pj Wako Pontianak Lakukan Sidak, Pastikan ASN Tak Ada Yang Bolos
- Bandara Singkawang Tunggu Slot Time untuk Penerbangan
Kedua, Kendaraan akan disita
Jika terbukti melakukan pelanggaran maka pihak berwajib akan menyita kendaraan kendaraan. “Kita sita kendaraannya dan kita pulangkan setelah 17 Mei,” kata Sambodo.
Ketiga, Kendaraan Putar Balik
Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan jajarannya akan menjaga titik-titik pos pengamanan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021, Akan ada pemeriksaan kendaraan yang lewat.
Sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik dan membandel Paling ringan tentu saja kendaraan akan kami suruh putar balik.
“Kalau dia kendaraan pribadi, yang dibawa keluarga tanpa dipungut bayaran kita putar balik,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat meninjau lokasi pos pengamanan, Sabtu (17/4).
Keempat, Cabut Izin Travel
Lebih lanjut sambodo menyampaikan kembali, Sementara bagi travel resmi maupun bus kota yang mengangkut pemudik izinya bisa kita cabtu.
Namun, hal itu menjadi kewenangan Dinas Perhubungan.