Pemerintah resmi memperpanjang masa pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS 2018). Perpanjangan masa pendaftaran CPNS 2018 ini turut memengaruhi perubahan jadwal seleksi.
GENCILNEWS – Dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K26-30/V141-2/99 tanggal 3 Oktober 2018 tentang Perpanjangan Jadwal Pendaftaran CPNS 2018, disebutkan bahwa jika sebelumnya pendaftaran CPNS 2018 dilakukan pada 26 September-10 Oktober 2018, kini diperpanjang selama lima hari hingga 15 Oktober 2018.
Menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Mudzakir, perpanjangan masa pendaftaran CPNS 2018 ini untuk memberikan waktu bagi putra-putri bangsa yang ingin mendaftarkan diri.
Dari sisi penghasilan bulanan atau gaji, pemerintah menerapkan angka yang sama dengan penerimaan sebelumnya. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PP 30/2015).
“Sebagai patokan untuk S1 atau D4 golongan IIIA dengan pengalaman kerja 0 tahun 0 bulan itu sekitar Rp 2,4 juta tapi nanti di tahun pertama selama jadi PNS hanya mendapatkan 80 persen atau sekitar Rp 1,9 juta,” ungkap Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan
Adapun PNS dengan pendidikan terakhir sekolah dasar termasuk golongan IA, SMA dan sederajat masuk golongan IIA, D-3 sederajat golongan IIC, S-1 sederajat golongan IIA, S-2 sederajat golongan IIIB, dan S-3 sederajat termasuk PNS golongan IIIC.
Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015, gaji PNS paling rendah untuk golongan IA dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp 1.486.500.
Berikut ini rincian gaji PNS tanpa pengalaman kerja (sebagai PNS) yang diatur PP Nomor 30 Tahun 2015.
I A : Rp 1.486.500
IIA : Rp 1.926.000
IIIA : Rp 2.456.700
IIIB : Rp 2.560.600
IIIC : Rp 2.668.900
IIID : Rp 2.781.800
IVA : Rp 2.899.500
IVB : Rp 3.022.100
IVC : Rp 3.149.900
IVD : Rp 3.283.200
IVE : Rp 3.422.100