Pemerintah langsungĀ mengambil tindakan tegas. Menyusul tragedi yang dialami oleh Lion Air JT 610. Pemerintah akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap maskapai yang menggunakan Boeing 737-Max 8.
Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara menginstruksikan untuk segera dilakukan pemeriksaan khusus aspek kelaikudaraan pada seluruh Boeing 737-8 Max yang beroperasi di Indonesia.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan surat bernomor 1063/DKPPU/STD/X2018 yang ditujukan untuk Direktur Utama PT Garuda Indonesia dan Direktur Utama PT Lion Mentari Airlines.
Surat tertanggal 29 Oktober 2018 itu berisikan permintaan pemeriksaan khusus kelaikudaraan Boeing 737-8 Max yang dimiliki oleh dua maskapai tersebut, yakni Garuda dan Lion Air.
Surat itu juga diberikan untuk menindaklanjuti kecelakaan pesawat udara Boeing 737-8 Max registrasi PK-LQP yang dioperasikan oleh PT Lion Mentari Airlines dengan nomor penerbangan JT 610 rute Jakarta-Pangkalpinang, pada Senin 29 Oktober 2018.
Pemeriksaan yang dilakukan sendiri mencakup hal-hal berikut:
1. Indikasi repetitive problem.
2. Pelaksanaan troubleshooting.
3. Kesesuaian antara prosedur dan implementasi pelaksanaan aspek kelaikudaraan.
4. Kelengkapan peralatan (equipement) untuk melakukan troubleshootig pada pesawat udara Boeing 737 MAX 8.