Gencil News – Gubernur Sutarmidji perintahkan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap PMI (Pekerja Migran Indonesia). Alasan Sutarmidji untuk meminta pemeriksaan ulang, pasalnya dokumen swab pcr itu sudah telat dua bulan setengah.
“Dokumen yang diberikan bersama seluruh TKI yang dikembalikan tersebut tertulis 9 Januari 2021. Sudah dua bulan setengah, makanya saya suruh periksa ulang dan terbukti 69 orang Covid-19 dengan viral load ratusan ribu virus. Itu Konjen dan Pemerintah Malaysia yang tidak benar,” ungkap Gubernur Senin (15/3/2021).
Gubernur menilai, akibat dari kesalahan ini. Justru akan menambah beban kerja bagi Kepala Daerah dalam menjaga wilayahnya dari perebakan virus corona.
“Alasan Konjen salah tulis, kan ndak mungkin. Malaysia juga kenapa memulangkan TKI dengan surat yang sudah lama. Inikan kerja berat lagi kita mentracing mereka yang sudah kembali ke daerah masing-masing,” katanya.
Sutarmidji sangat mengkhawatirkan keselamatan warganya, akibat dari kejadian ini. Karena dari hasil pemeriksaan swab PCR . Menunjukan terdapat ratusan ribu hingga jutaan viral load virus corona.
“Sangat membahayakan warga sekitar karena viral load yang tinggi,” urainya.
Sementara itu, Kadiskes Prov Kalbar Harisson menuding bahwa Konjen RI di Kuching Malaysia. Mengabaikan Surat Edaran dari Gubernur Kalbar yang mewajibkan warga masuk dari luar negeri. Wajib menyertakan dokumen hasil swab berbasis PCR yang berlaku 3×24 jam.
“Harusnya Konjen sudah paham aturan dan syarat jika ingin masuk ke Kalbar. Ini mereka membawa surat hasil negatif, tetapi bulan Januari. Konjen tidak memperhatikan aturan,” kata Harisson kepada wartawan, Senin (15/3/2021).
Harisson menilai, seakan Konjen hanya memikirkan mempermudah orang untuk pulang saja, tanpa memikirkan akibat dari bahayanya virus corona yang apabila terbawa mereka dari Malaysia ke Kalbar.
(KJRI) Kuching meminta Pemerintah Malaysia menunda untuk sementara waktu deportasi terhadap Pekerja
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching meminta Pemerintah Malaysia menunda untuk sementara waktu deportasi terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI). Permintaan itu disampaikan pasca-penemuan tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah yang positif Covid-19.
“Kami sudah lakukan langkah-langkah, meminta penjelasan dari pihak Imigrasi Sarawak yang memulangkan deportan,” ujar Yonny.
Dikatakan Yonny, pihaknya merupakan perwakilan pemerintah Republik Indonesia, tentunya melakukan langkah-langkah dengan tata cara diplomatik, seperti berkoordinasi, berkirim surat dan menunggu hasil pengecekan dan tracing pihak pemerintah di Sarawak, Malaysia.
“Kami di sini bukan kepala wilayah, (jadi) tak bisa berbuat dan bicara seenaknya,” ucap Yonny.
Yonny menerangkan, KJRI di Sarawak, Malaysia, memiliki tugas dan fungsi memelihara dan meningkatkan hubungan baik kedua wilayah dan kedua negara.
“Jadi kami lakukan komunikasi dengan sebaik-baiknya agar ada saling kesepahaman tidak saling menyalahkan,” jelas Yonny.