Gencil News – Polres Kapuas Hulu menangkap oknum dokter yang bertugas di Jongkong terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Oknum dokter berinisial FDN ditangkap pada Sabtu (28/5) pagi sekitar pukul 08.30 WIB.
Mengutip dari JPNN, Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar mengungkapkan, pihaknya mengamankan sejumlah bukti yang dimiliki FDN. Pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,90 gram yang berada dalam kotak kecil.
“Di rumah dinas dokter FDN juga ditemukan barang bukti berupa alat isap sabu,” ungkapnya.
Ia memastikan bahwa oknum dokBedak Yang Cocok Untuk Wajah Berjerawat Disarankan Dokter Spesialister tersebut terancam hukuman berat. AKBP France Yohanes Siregar mengungkapkan bahwa FDN terjerat Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup.
Menurutnya, dengan ditangkapnya oknum dokter ini maka perlu adanya kewaspadaan terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kapuas Hulu.
“Kasus narkoba di Kapuas Hulu sudah merambah ke sejumlah lapisan masyarakat, bahkan ke profesi seorang dokter,”
Dengan itu, ia berkomitmen akan terus memberantas peredaran narkoba di Kapuas Hulu.
“Kami mohon dukungan semua pihak,” pintanya,